JAKARTA, KOMPAS — Kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dinilai bukan peristiwa tunggal. Layaknya fenomena ”gunung es” yang hanya tampak di permukaan, praktik serupa berpotensi terjadi di sejumlah daerah. Pemerintah pun mengingatkan agar tidak ada pungutan dalam proses rekrutmen perangkat desa.
Sebelumnya, dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan pada Selasa (20/1/2026) malam. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka.
Pengusutan kasus bermula dari dugaan pemerasan dalam pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Pengumuman pengisian jabatan sudah dilakukan sejak akhir 2025 meski seleksi baru dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.
KPK mengungkap, praktik pemerasan dilakukan oleh pihak yang disebut sebagai Tim Delapan, yang merupakan tim sukses Sudewo. Tim ini mematok biaya all in sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta kepada calon perangkat desa dengan janji akan diloloskan dalam seleksi.
Merespons kasus itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menegaskan, dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati harus menjadi pelajaran bagi semua kepala daerah agar tidak melakukan hal serupa. Proses rekrutmen perangkat desa harus dilakukan secara bersih dan bebas dari praktik pungutan.
”Tidak boleh ada pungutan apa pun dalam rekrutmen perangkat desa dan juga dalam rekrutmen pendamping desa,” ujar Yandri saat ditemui di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (23/1/2026), seusai pertemuan dengan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.
Yandri menyampaikan, praktik jual beli jabatan berpotensi merusak tata kelola pemerintahan desa. Jika sejak awal proses pengisian jabatan sudah menyimpang, maka pengelolaan anggaran desa juga berisiko disalahgunakan.
Ia menambahkan, Kemendes PDT berupaya memberi contoh melalui kebijakan internal. “Kemendes berkomitmen tidak ada jual beli jabatan. Ini sudah kami mulai. Dalam pengisian jabatan di Kemendes, tidak ada pungutan atau setoran apa pun di semua level jabatan,” katanya.
Kepala Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Syariah UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie mengatakan, praktik jual beli jabatan di tingkat desa merupakan fenomena gunung es yang kemungkinan terjadi di hampir seluruh desa di Indonesia, terutama di Pulau Jawa.
Sebab, jabatan perangkat desa memang sangat menjanjikan secara finansial karena adanya tanah bengkok atau tanak kas desa yang luas, termasuk di daerah Pati, Jawa Tengah, yang menjadi daerah penghasil tebu. Tanah tersebut bisa disewakan kepada produsen tebu dengan harga yang menjanjikan.
Gugun yang warga berasal dari Pati mencontohkan, seorang carik atau sekretaris desa di wilayah Pati dapat tanah pelungguh atau tanah bengkok yang menjadi jatah jabatannya hingga sekian hektar yang bisa disewakan kepada pengusaha tebu.
“Jadi di desa itu ada oligarki pemain tebu, yang paling banyak di sekitar Pati. Karena saya bicara sebagai putra daerah Pati. Sehingga, calon carik atau calon sekretaris desa di Pati itu kalau ditarif Rp 500 juta itu pasti dia deal. Ya angkanya antara Rp 300 juta sampai Rp 500 jutaan,” ujarnya.
Selain carik, jabatan jogoboyo atau Kepala Urusan Pembangunan bisa terjadi transaksi antara Rp 150 juta hingga Rp 200 juta. Untuk itu, ia juga meminta agar KPK tidak hanya fokus di beberapa desa di Pati tetapi di seluruh desa di 21 kecamatan Pati.
“Polanya sama. Semua itu copy paste dan ini bukan pola baru, bahkan sebelum reformasi dan sebelum ada UU Desa sudah terjadi,” kata dia.
Menurut dia, KPK harus membuat peta jalan penataan ulang sistem seleksi perangkat desa untuk mencegah dan menutup celah praktik jual beli dalam seleksi perangkat desa di seluruh Indonesia. Pemetaan itu misalnya dilakukan di wilayah Jawa Tengah atau Jawa Timur yang sangat rawan dengan praktik jual beli tersebut mengingat insentif atau imbalan seorang perangkat desa sangat besar.
Ia pun menduga praktik tersebut melibatkan aktor-aktor seperti bupati yang mengeluarkan surat keputusan pengangkatan perangkat desa.
“Saya sering menjadi penguji calon perangkat desa, tetapi sayangnya ujian dari perguruan tinggi itu tidak mengikat. Jadi, misalnya ada calon yang nilainya rendah di ujian oleh perguruan tinggi tetapi dia oleh kepala desa dan actor-aktor bupati, camat, mau diluluskan, tetap mulus walaupun kompetensinya rendah. Nah, itulah yang harus dibenahi oleh KPK dengan Kementerian Desa,” kata dia.
Hal tersebut menurutnya penting untuk membenahi satuan pemerintahan yang paling bawah, yakni desa, sehingga otonomi desa bisa kembali berdaulat. Pola-pola jual beli jabatan perangkat desa mau tak mau mengancam otonomi desa, sehingga kemakmuran desa tak lagi bisa dinikmati oleh masyarakat desa tetapi hanya oleh kepala desa dan perangkatnya. Desa-desa yang seharusnya makmur tetapi menjadi terhambat karena kualitas sumber daya manusia dari aparatur desa menjadi rendah karena tidak dipilih berdasarkan kompetensi.
Ia pun berharap, Pati menjadi salah satu laboratorium pembenahan satuan pemerintahan paling bawah. “Jangan remehkan ini hanya soal desa, tapi pemerintahan di level daerah, pemerintah daerah, pemerintah di tingkat nasional, negara kesatuan itu bisa ambruk kalau sinyal-sinyal korupsi di tingkat desa, tata kelola pemerintah desa itu tidak dibenahi. Bisa menjadi bahaya,” tegasnya.





