"Bahwa untuk Jalur Prestasi dapat menggunakan hasil TKA untuk SMP dan SMA," beber Sekretaris Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Muhammad Yusro, dalam Taklimat Media, Jumat, 23 Januari 2026.
Hal tersebut juga sudah dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan hasil TKA dapat dimanfaatkan pada jalur prestasi akademik sebagai salah satu dasar seleksi penerimaan murid baru, khususnya pada jenjang SMP dan SMA.
Ketentuan ini bertujuan menghadirkan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil, serta mengurangi ketergantungan pada penilaian yang beragam antar satuan pendidikan.
Yusro berharap para siswa dapat mengikuti TK tahun ini.
"Semoga tingkat peserta TKA SD dan SMP ini bisa melebihi keikutsertaan pada jenjang SMA sebelumnya," tutur dia.
Pelaksanaan TKA merupakan bagian dari upaya pemerintah menyediakan instrumen asesmen yang terstandar, objektif, dan kredibel guna mengukur capaian akademik murid pada jenjang pendidikan dasar. Hasil TKA diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh satuan pendidikan, orang tua, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Hasil TKA dapat dimanfaatkan pada jalur prestasi akademik sebagai salah satu dasar seleksi penerimaan murid baru, khususnya pada jenjang SMP dan SMA. Ketentuan ini bertujuan menghadirkan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil, serta mengurangi ketergantungan pada penilaian yang beragam antar satuan pendidikan.
SPMB sendiri adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan bermutu bagi semua. SPMB merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Baca Juga :
Survei: SPMB 2025 Berjalan Lebih Baik Ketimbang PPDBTerdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB, yakni jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi. Berikut ini jalur penerimaan SPMB 2025 beserta kuotanya per jalur yang bisa menjadi gambaran buat kamu dalam mengikuti SPMB 2026: Jalur penerimaan SPMB 1. Jalur Domisili Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. 2. Jalur Afirmasi Jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. 3. Jalur Prestasi Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Untuk penerimaan Murid baru kelas 1 (satu) SD tidak diberlakukan Jalur Prestasi. 4. Jalur Mutasi Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Kuota SPMB setiap jalur Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebesar:
- SD: paling sedikit 70% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMP: paling sedikit 40% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SD: paling sedikit 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMP: paling sedikit 20% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMP: paling sedikit 25% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan
Nah, itulah informasi perihal TKA SD-SMP yang bisa kamu gunakan dalam SPMB 2026, Yuk jangan lewatkan kesempatan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5390165/original/033586000_1761235850-Persib_Bandung_1.jpeg)

