Garuda Indonesia Perkuat Tata Kelola Proses Pengadaan Internal Barang dan Jasa Terkait Layanan Haji

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Garuda Indonesia menjalin sinergi strategis dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Langkah ini sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan seluruh perangkat pengadaan internal barang dan jasa layanan haji mengacu mandat Kementerian Haji berjalan akuntabel, transparan, dan berintegritas,

BACA JUGA: Garuda Indonesia Mengangkut 1,5 Juta Penumpang Selama Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Pada Selasa (20/1), Wakil Direktur Utama Garuda Indonesia Thomas Oentoro melakukan diskusi bersama Jamdatun Narendra Jatna dan Direktur Pertimbangan Hukum Irene Putrie di Kantor Kejaksaan Agung RI.

Pertemuan ini membahas penguatan pendampingan dan penanganan aspek hukum dalam penyelenggaraan layanan penerbangan ibadah haji, utamanya pengadaan perlengkapan penunjang seperti koper haji bagi jemaah yang dilayani Garuda Indonesia.

BACA JUGA: Garuda Indonesia Group Angkut 1,5 Juta Penumpang Selama Nataru

Kolaborasi ini menjadi langkah proaktif Garuda Indonesia dalam memastikan seluruh proses layanan haji dijalankan selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sekaligus memitigasi potensi risiko hukum di setiap tahapan operasional dan pengadaan.

“Kolaborasi dengan Jamdatun ini juga merupakan bagian dari komitmen Garuda Indonesia untuk senantiasa menjaga tata kelola internal yang kuat, transparan, dan akuntabel di seluruh aspek mandat pelayanan haji utamanya ,” ujar Thomas Oentoro.

BACA JUGA: Garuda Indonesia Group Percepat Distribusi Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

“Pendampingan ini juga selaras dengan upaya kami dalam membuka kesempatan yang setara dan kompetitif bagi para vendor serta mitra usaha, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan koper haji bagi jemaah.”

Melalui sinergi ini, Garuda Indonesia menegaskan perannya tidak hanya sebagai penyedia layanan transportasi udara, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung kelancaran, kenyamanan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji, demi memberikan layanan terbaik bagi para jemaah Indonesia.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo : 666 Korporasi Diduga Masih Jalankan Ribuan Tambang Ilegal
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Penjualan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Dimulai 25 Januari, Cek Jadwal Lengkapnya!
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Hilirisasi Riset, BSKDN Minta Surakarta Jadi Off Taker Inovasi dari UNS dan Kampus-Kampus Lain
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Komisi XI Jamin Independensi Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Deputi Gubernur BI
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wakil Ketua Komisi IX DPR Usulkan Kanal Pengaduan Online MBG untuk Dorong Transparansi
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.