Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar komplotan pengoplos gas elpiji di Semarang. Mereka mengoplos gas tersebut, dengan menyuntikan elpiji subsidi ke nonsubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan ada 4 orang tersangka yang diamankan. Yakni, TDS (49) warga Bekasi, Jawa Barat, YK ( 28) warga Kabupaten Grobogan, PM (20) warga Kabupaten Batanghari dan FZ (69) warga Kota Semarang.
"Otak dalam kasus ini yakni tersangka FZ yang juga merupakan residivis pada kasus yang sama," ujar Djoko, Jumat (23/1).
Komplotan pengoplos elpiji ini beroperasi di 3 tempat yakni di Kecamatan Banyumanik Kecamatan Gunungpati di Kota Semarang, serta Kecamatan Ungaran di Kabupaten Semarang.
"Tersangka YK dan PM berperan sebagai penyuntik sekaligus pengoplos gas elpiji. Lalu TDS, menjadi perekrut sekaligus pihak yang mencarikan tabung ukuran 3 kg hingga 12 kg. Dan FZ itu pendananya," jelas dia.
Dalam aksinya komplotan ini mendapat ribuan tabung gas berbagai ukuran dari hasil membeli secara mengecer di berbagai titik. Mereka bukan agen atau pemilik resmi gas LPG.
"Masyarakat dirugikan karena beratnya tidak sesuai. Keuntungannya sampai miliaran. Hasil komunikasi saksi ahli, kerugian negara capai Rp 10 miliar dalam waktu dua bulan kegiatan di Jateng," tegas Djoko.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 2.178 tabung gas LPG berbagai ukuran. Rinciannya 1.780 gas 3kg, 138 gas 5,5 kg, 220 gas 12 kg, 40 gas 50 kg.
"Ancaman pelaku Undang-Undang [UU] Migas (minyak dan gas) dan UU Perlindungan Konsumen. Penjara di atas lima tahun," tegas Djoko
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, meminta masyarakat untuk mengecek ulang gas LPG yang dibeli. Jika tidak sesuai maka lapor ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
"Saran sebelum beli, timbang dulu untuk menjaga kualitas. Pengungkapan kasus kali ini juga merupakan hasil dari aduan masyarakat," kata Artanto.




