Jakarta, tvOnenews.com - Skala dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kian mengkhawatirkan. Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap, jumlah masyarakat yang diduga menjadi korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15 ribu investor, dengan kerugian yang terjadi selama bertahun-tahun.
Sejauh ini, kerugian total menurut laporan otoritas Jasa Keuangan (OJK) Capai Rp2,4 triliun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyebut para korban berasal dari kalangan pemberi pinjaman atau lender yang menanamkan modalnya sejak 2018 hingga 2025.
"Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender (pemberi pinjaman) atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya," ucap dia kepada wartawan, Jumat, (23/1/2026).
Menurut Ade Safri, modus yang digunakan perusahaan fintech berbasis syariah itu terbilang sistematis. Penyidik menemukan adanya pembuatan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower yang sebelumnya telah tercatat dalam sistem perusahaan.
Data para borrower tersebut kemudian dicatut seolah-olah memiliki proyek baru yang membutuhkan pendanaan. Skema ini kembali ditawarkan kepada publik untuk menarik investor baru.
"Itulah yang kemudian membuat para Lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," tuturnya.
Kecurigaan mulai mencuat saat para investor mencoba mencairkan dana beserta keuntungan yang dijanjikan. Pada Juni 2025, penarikan dana tersebut justru tidak dapat dilakukan.
"Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender," kata dia.
Selain dugaan penipuan, penyidik juga menemukan indikasi penggelapan dana serta dugaan pemalsuan pencatatan laporan keuangan yang diduga dilakukan secara terstruktur.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan fraud yang menyeret perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kian heboh.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri melakukan penggeledahan kantor DSI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2026.




