Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (22/1/2026). Uang tersebut disita dari Sumarno (SMN) Kepala Dinas PMPTSP Kota Madiun.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya serta uang tunai dari SMN senilai ratusan juta,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK, seperti dilaporkan Antara, Jumat (23/1/2026).
Penggeledahan ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta gratifikasi lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. KPK menegaskan barang bukti yang disita akan didalami lebih lanjut.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut,” ujar Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi Wali Kota Madiun pada 19 Januari 2026. Sehari berselang, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) orang kepercayaannya, serta Thariq Megah (TM) Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif.
Ketiganya telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.(ant/iss)




