Adu Argumen Bupati dan Eks Bupati Sleman di Sidang Korupsi Dana Hibah Wisata

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bupati Sleman Harda Kiswaya jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 dengan terdakwa eks Bupati Sleman Sri Purnomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (18/12).

Harda dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada tahun 2020 itu Harda menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman.

Sidang berlangsung di Ruang Cakra, pukul 14.00 WIB dan selesai 17.36 WIB. Majelis hakim diketuai Melinda Aritonang dengan hakim anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengawali pertanyaan ke Harda apakah pemberian hibah tersebut sudah sesuai dengan tujuan pemberian hibah.

"Saya menyiapkan secara administrasi regulasinya sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga pada saat implementasinya, diharapkan tidak ada penyimpangan," kata Harda.

Majelis hakim kemudian menyinggung soal Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kalurahan atau Kapanewon tentang teknis Hibah Pariwisata yang ditandatangani Harda selaku Sekda Sleman pada 5 November tahun 2020.

"Bisa diceritakan kronologinya sampai terbitnya Surat Edaran dari Sekda pada tanggal 5 November tahun 2020, yang tanggalnya sama persis dengan naskah ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemkab Sleman tentang hibah itu?" tanya hakim.

Menjawab hal itu Harda merasa bahwa draf yang disodorkan anak buahnya merupakan perintah dari Sri Purnomo selaku bupati.

"Siap, Yang Mulia. Jadi berkaitan dengan turunan adanya Surat Edaran itu, Kabag Perekonomian selaku Ketua Pelaksana menyampaikan kepada saya draf Surat Edaran. Setelah saya baca, saya tanyakan, 'Apakah ini sudah arahan Bapak Bupati?' 'Sudah'. Maka, saya buat tata naskahnya atas nama Bupati saya tanda tangani. Karena saya hormat sama beliau (Sri Purnomo), ini perintah. Tapi saya tuliskan atas nama Bupati, 'A.n. Bupati'," kata Harda.

Hakim kemudian menegaskan, intinya SE ini yang mengeluarkan Bupati atau Sekda?

"Ya intinya Pak Bupati. Tanda tangan atas nama," kata Harda.

Harda mengatakan berdasarkan logika administrasi, Sri Purnomo mengetahui SE ini karena menurut Kepala Bagian Perekonomian seusai arahan Sri Purnomo. Harda pun mengaku tidak menghadap Sri Purnomo saat itu.

"Jadi arahan itu perintah. Berkaitan dengan adanya surat tadi, beliau (Sri Purnomo) sudah perintah ke Kabag Perekonomian. Ya saya tanya, artinya saya begini mengartikan. Jadi, surat yang akan saya tandatangani sebagai Surat Edaran ini, beliau Bapak Bupati sudah tahu," ujar Harda.

Harda juga menjelaskan draf SE itu dibuat oleh dinas teknis dalam hal ini Dinas Pariwisata. Harda bilang dirinya hanya mengingatkan ke anak buahnya harus sesuai dengan prosedur undang-undangnya yang berlaku atau aturan hukum di atasnya.

Hakim juga mempertanyakan kenapa Harda selaku Sekda berani mengeluarkan Surat Edaran sebelum ada Peraturan Bupati.

"Pikiran saya pemahaman saya karena saya percaya pada teman-teman (anak buahnya) itu dibuat sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Sri Purnomo vs Harda Kiswaya

Sri Purnomo yang hadir dalam persidangan turut menanggapi surat edaran yang ditandatangani Harda selaku Sekda Sleman dengan atas nama Bupati Sleman saat itu yakni dirinya.

Dia merasa tak pernah ada yang memintanya izin sebelum munculnya SE itu.

"Saya merasa Kabag Perekonomian nggak pernah ngomong 'Ini pak, saya akan membuat surat edaran Sekda atas nama Bupati isinya ini-ini, kami mohon izin,' tidak ada sama sekali. Kami keberatan dengan itu apa yang disampaikan. Mungkin besok bisa dikonfrontir lagi," kata Sri Purnomo.

Yang kedua, Sri Purnomo juga angkat bicara soal keterangan Harda yang menyarankan agar dana hibah jangan diturunkan sebelum pilkada.

"Itu saya keberatan. Karena sama sekali tidak (tidak ada saran itu)," katanya.

Sri Purnomo juga sempat menyinggung janji Harda saat dilantik sebagai Sekda Sleman.

"Saya bertanya ketika saudara saksi baru saja dilantik (sebagai Sekda) masih ingat tidak? Ketika menghadap ke saya, 'Pak ketika saya sudah jadi Sekda nanti semua produk hukum yang sudah ada paraf dari saya, saya tanggung jawab semuanya aman,' masih ingat tidak? Pernyataan ini antara saya dengan saksi," kata Sri Purnomo.

Harda kemudian menanggapi bahwa dirinya tidak pernah berkata seperti itu.

"Tidak," kata Harda.

"Itu kalau memang yang bohong saya, saya tanggung akibatnya. Kalau yang (sebaliknya), tanggung jawab sendiri," kata Sri Purnomo.

Harda kemudian menanggapi dengan mengingatkan Sri Purnomo pada saat hari pencoblosan pilkada yang diikuti istri Sri Purnomo, Kustini Sri Purnomo.

"Saya dan teman-teman di Smart Room ngetutke (mengikuti) perolehan suara. Begitu Bu Kustini menang bapak ke lokasi "Bener koe mas (benar kamu mas)" kalimatnya seperti itu. Artinya bapak mengiyakan ra sah didum sik sakdurunge coblos menang (dana hibah tidak dibagi sebelum Pilkada sudah menang)," kata Harda.

Kasus Sri Purnomo

Sri Purnomo selaku Bupati Sleman periode 2016-2021 didakwa memanfaatkan penyaluran dana hibah pariwisata untuk pemenangan pilkada istrinya, Kustini Sri Purnomo.

Kustini berpasangan dengan Danang Maharsa dalam Pilkada Sleman 2020. Pasangan itu menang dalam pilkada tersebut dan menjabat selama periode 2021-2024.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
MK Diminta Turunkan Syarat Usia Calon Anggota KPU dan Bawaslu Jadi Minimal 35 Tahun
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Harga Minyak Mentah Turun 2 Persen karena Trump, Batu Bara Naik
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Ronaldo Sumbang Gol untuk Al Nassr, Makin Dekat Rekor 1.000 Gol
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Tidak Merasa Ribut dengan Teddy Pardiyana, Sule: Dia Tinggal Telepon Saya
• 14 jam lalugenpi.co
thumb
Jakarta Berpotensi Hujan Seharian, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi Ini
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.