MK Diminta Turunkan Syarat Usia Calon Anggota KPU dan Bawaslu Jadi Minimal 35 Tahun

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Dalam sidang pengujian Undang-undang Pemilu yang digelar Jumat (23/1/2026), Mahkamah Konstitusi diminta untuk mengubah syarat minimum usia calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dari yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun. Ketentuan minimal usia 40 tahun dinilai diskriminatif karena hanya mendasarkan syarat calon penyelenggara pemilu berdasarkan kriteria biologis (usia), bukan pertimbangan kemampuan, integritas, kapabilitas dan lainnya.

Namun, hakim MK justru mempertanyakan mengapa persoalan tersebut tidak diajukan melalui DPR yang kini tengah menyiapkan revisi UU Pemilu tetapi justru ke MK. Padahal, dalam berbagai putusan terkait usia, MK menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya atau open legal policy.  

Permohonan itu diajukan oleh Eeng Wicaksono, seorang wiraswastawan, yang ingin mendaftar sebagai anggota KPU periode 2032-2037, dan Suardi Soamole, wiraswastawan, yang ingin mendaftar sebagai anggota Bawaslu pada periode yang sama. Mereka menguji Pasal 21 Ayat (1) huruf b dan Pasal 117 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait dengan frasa usia calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu paling rendah 40 tahun.  

Namun, akibat ketentuan syarat usia tersebut, para pemohon tidak bisa mendaftar karena belum memenuhi syarat umur. Saat ini, keduanya berusia 30 tahun.  

Baca JugaUji Materi UU Pemilu

“Hak konstitusional yang dirugikan adalah hak pemohon terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian yang adil di hadapan hukum, hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak bebas atas perlakuan diskriminatif atas dasar apapun, dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif, termasuk diskriminatif terhadap kelompok usia yang ingin berpartisipasi dalam pemerintahan,” kata Ahmad Zulfikar, kuasa hukum para pemohon, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.  

Pembatasan usia 40 tahun justru bertentangan dengan prinsip perkembangan moral karena hanya menilai kelayakan berdasarkan faktor biologis, bukan kualitas moral, intelektual, dan psikologis seseorang.

Menurut Zulfikar, dua pasal di dalam UU Pemilu tersebut bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan batas minimal usia pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut dinilai tidak proporsional karena tidak memiliki dasar obyektif yang rasional untuk mengukur kemampuan seseorang di usia 40 tahun dan usia dibawahnya dalam menjalankan tugas nantinya.  

“Norma aquo menciptakan pembatasan hak konstitusional (disproportionate destraction) terhadap hak pemohon,” ujar Zulfikar.  

Ketentuan menetapkan batas minimum usia 40 tahun bagi calon anggota KPU dan Bawaslu juga dinilai bertentangan dengan asas meritokrasi, yaitu prinsip pengisian jabatan publik berdasarkan kemampuan, integritas, kompetensi, dan rekam jejak. Pengisian jabatan itu tak bisa dilandaskan pada ukuran bersifat artifisial seperti usia.  

Seharusnya, tambah Zulfikar, menentukan kelayakan dan integrits individu dalam menduduki jabatan publik ditentukan oleh kapasitas berpikir rasional, kemampuan mengambil keputusan etis, dan konsisten keberpihakan pada nilai universal.

“Pembatasan usia 40 tahun justru bertentangan dengan prinsip perkembangan moral karena hanya menilai kelayakan berdasarkan faktor biologis, bukan kualitas moral, intelektual, dan psikologis seseorang,” tegas Zulfikar.  

Oleh karena itu, pemohon berpendapat bahwa pembatasan usia 40 tahun untuk calon anggota KPU dan Bawaslu tidak dapat dipertahankan sebagai kebijakan konstitusional yang sah. Norma tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Pemohon pun meminta MK untuk menurunkan syarat usia calon anggota KPU dan Bawaslu menjadi 35 tahun.  

Kedudukan hukum

Terhadap permohonan tersebut, Hakim konstitusi M Guntur Hamzah meminta agar para pemohon untuk memperkuat legal standing atau kedudukan hukum dengan mengajukan bukti berupa langkah-langkah apa yang sudah dilakukan untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu.

“Misalnya, saya pernah mengajukan diri menjadi anggota KPU, anggota Bawaslu, tetapi terhalang karena usia, dan ini buktinya. Saya pernah mendaftar, tapi gagal. Kalau enggak pernah mendaftar, hanya angan-angan, ya gimana kita mau melihat ada kerugiannya,” kata Guntur.  

Baca JugaUU TNI Paling Banyak Diuji di MK Sepanjang 2025, Geser Dominasi UU Pemilu

Guntur juga mengingatkan bahwa MK sudah mengeluarkan banyak putusan terkait dengan usia, yang kebanyakan berujung pada kesimpulan bahwa itu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya atau open legal policy. Pemohon dan kuasa hukum perkara pengujian syarat usia tersebut harus menjelaskan bahwa norma ini bukan open legal policy. 

“Itu yang penting. Karena kalau tidak Mahkamah Konstitusi akan mengatakan ini adalah kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengubahnya,” tegas Guntur.

Ia pun menyarankan kenapa para pemohon agar memberi masukan ke DPR yang saat ini tengah membahas revisi UU Pemilu.  “Kenapa tidak dibawa ke sana, kenapa Anda harus memaksa Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan soal ini? Sebetulnya wilayahnya sekarang ini ada di DPR, Saudara bisa sampaikan aspirasinya,” kata Guntur.  

Baca JugaRevisi UU Pemilu Disusun 2026, Berkejaran dengan Tahapan Pemilu 2029

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan bagaimana dengan pengaturan syarat minimal usia calon anggota KPU Provinsi yang 35 tahun dan calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang 30 tahun.

“Nah, ini gimana kemudian dampaknya? Anda minta ini turun, berarti yang lainnya turun, begitu? Nah, ini harus dibaca dalam satu-kesatuan, tarikan nafas itu. Tidak bisa sepenggal begitu,” saran Enny.  

MK pun memberi kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan hingga 5 Februari 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Bandingkan MBG dengan McD, Guntur Romli: Kuantitas bukan Kualitas
• 8 jam lalufajar.co.id
thumb
Jalan Daan Mogot Jakbar Masih Tergenang, Tinggi Air Capai 40 Cm
• 1 jam laludetik.com
thumb
Lompatan Mimpi Anak-Anak Pluit di Gang Sempit yang Menjadi Arena Akrobatik
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Aturan Sentralisasi DHE SDA ke Himbara Belum Terbit, Jadi Berlaku Pekan Ini?
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Kontrak 2,5 Tahun, Shayne Pattynama jadi Pemain Diaspora Berikutnya yang Gabung ke Super League
• 3 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.