JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pelaku pembacokan terhadap seorang mahasiswa berinisial TRB dalam tawuran di depan Gedung Bekasi Creative Center, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (18/1/2025).
Kedua pelaku, TFA dan seorang anak di bawah umur, berhasil ditangkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menelusuri rekaman CCTV, dan memeriksa saksi.
“Mengamankan TFA serta satu pelaku anak yang berperan langsung melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (23/1/2026).
Baca juga: Cincin Korban Pembacokan di Bogor Tak Bisa Lepas, Damkar Turun Tangan
Budi menegaskan, korban tewas setelah mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh.
“Seorang mahasiswa meninggal dunia akibat luka bacok senjata tajam pada bagian pinggang, paha kiri dan dahi korban,” kata Budi.
Budi menekankan, pihaknya akan menindak tegas tindakan kekerasan jalanan, termasuk tawuran, karena berbahaya bagi keselamatan publik.
“Kami menindak tegas setiap bentuk kekerasan jalanan, termasuk tawuran, karena sangat membahayakan keselamatan publik dan mengganggu ketertiban umum,” tegas dia.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Pengendara Motor di Bekasi Tewas Usai Terjatuh di Jalan Tergenang
Sementara itu, masyarakat, khususnya remaja diimbau agar tidak mudah terprovokasi dan menghindari keributan yang bisa berujung maut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang