Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) menyoroti tantangan efisiensi arus barang ekspor dan impor di Indonesia yang dinilai masih terkendala oleh ego sektoral antar-instansi.
Ketua Umum APJP Bob Azam mengungkapkan bahwa hambatan logistik seringkali bersumber dari kementerian atau lembaga (K/L) teknis di hulu, namun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kerap menjadi sasaran kritik publik.
Bob mengibaratkan alur logistik dan perizinan layaknya aliran sungai. Menurutnya, permasalahan seringkali muncul dari hulu (kementerian teknis pemberi izin), namun dampaknya menumpuk di hilir tempat Bea Cukai bertugas.
"Ibarat aliran sungai, biasanya di ujung itu yang banyak sampahnya. Nah, ujungnya itu Bea Cukai, sehingga muncul persepsi bahwa semua permasalahan ada di Bea Cukai. Padahal, banyak masalah itu ada di hulu, tetapi saringannya memang ada di hilir," ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Dia mencontohkan fenomena klasik yang terjadi pada akhir tahun. Bob memaparkan bahwa banyak pelaku usaha mengalami kendala pengeluaran barang karena izin dari kementerian teknis atau departemen terkait tidak terbit lantaran libur akhir tahun.
Padahal, sambungnya, layanan Bea Cukai sudah beroperasi 7x24 jam. Akibatnya, barang menumpuk di pelabuhan dan memicu kenaikan waktu tunggu bongkar muat alias dwelling time.
Baca Juga
- Bea Cukai Bicara Soal Rencana 'Legalisasi' Rokok Ilegal, Singgung Target Setoran Cukai
- Purbaya Segera Rombak Besar-besaran Pejabat Pajak dan Bea Cukai!
- Bea Cukai Tangkap 4 Terduga Penyelundup 98.000 Benih Lobster ke Luar Negeri
Oleh karena itu, APJP mendorong implementasi penuh Indonesia Single Risk Management (ISRM). Bob mendorong, jika sebuah perusahaan sudah berstatus Authorized Economic Operator (AEO) atau jalur prioritas yang dinilai low risk [beresiko rendah] oleh Bea Cukai maka seharusnya status tersebut berlaku di kementerian lain.
"Isu strategisnya adalah single risk management. Kalau di Customs sudah low risk, kenapa di kementerian atau lembaga lain masih dianggap high risk?" tegasnya.
Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia ini membandingkan kondisi ini dengan Thailand yang telah memiliki sekitar 400 perusahaan bersertifikasi AEO. Sementara itu, di Indonesia baru 202 perusahaan pada 2025.
Menurutnya, banyaknya perusahaan bersertifikasi AEO yang berkorelasi langsung dengan rendahnya dwelling time di Thailand. Alasannya, perusahaan bersertifikasi AEO berhak memperoleh fasilitas jalur prioritas sehingga minimnya pemeriksaan fisik berulang.
Kompleksitas Aturan TitipanDalam kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan posisi dilematis yang dihadapi otoritas kepabeanan.
Secara international best practice, penjagaan perbatasan (border) dipegang oleh tiga fungsi utama atau CIQ: Customs (barang), Immigration (orang), dan Quarantine (karantina kesehatan/hayati).
Di Indonesia, sambungnya, hampir semua tugas penjagaan perbatasan utama itu dititipkan ke Customs alias Bea Cukai. Akibatnya, kompleksitas muncul karena banyaknya aturan titipan dari kementerian teknis ke Bea Cukai.
"Dulu ada sekitar 18 K/L yang menitipkan aturan teknisnya ke Bea Cukai. Sekarang mungkin 24 hingga 28 K/L. [Aturan] itu dititipkan supaya di pelabuhan itu tidak riuh rendah kayak pasar gitu kan. Bayangin [kalau] ada Bea Cukai, ada Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Perdagangan, BPOM, Kementerian Kesehatan," kata Nirwala.
Dia mengakui tantangan terbesar muncul ketika regulasi antar-K/L saling bertabrakan, yang akhirnya membuat Bea Cukai harus menahan barang. Dia mencontohkan kasus impor steel scrap (besi tua) beberapa waktu lalu yang sempat menumpuk hingga ribuan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kala itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mensyaratkan tingkat kemurnian (purity) 100% atau bebas limbah B3, sementara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan menilai kemurnian 100% pada scrap mustahil dicapai secara teknis.
"Tapi kan orang ngomongnya, 'Oh Bea Cukai nih.' Ya selama aturannya belum dipenuhi, ya kita enggak kasih. Itu aja. Ini nih halnya seperti ini yang mungkin perlu diluruskan," tutup Nirwala.





