BKHIT Maluku Tolak 200 Kilogram Daging Rusa Ilegal Asal Kaimana karena Tidak Miliki Dokumen Karantina

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku menolak pengiriman 200 kilogram daging rusa asal Kaimana, Papua, karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang diwajibkan.

Penolakan dilakukan oleh Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Tual saat daging rusa tersebut diangkut menggunakan Kapal Motor Labobar.

Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan, menyatakan bahwa petugas menemukan daging tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dari otoritas berwenang di daerah asal.

"Setiap media pembawa hewan atau produk hewan yang dilalulintaskan antarwilayah wajib disertai dokumen karantina. Daging rusa ini tidak dilengkapi persyaratan tersebut, sehingga secara hukum dinyatakan ilegal dan harus ditolak", ungkapnya.

Penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa wajib melalui tindakan karantina guna mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit hewan karantina.

Risiko Kesehatan dan Lingkungan

Selain pelanggaran administratif, pengiriman daging rusa tanpa prosedur karantina juga dinilai berbahaya dari sisi kesehatan.

Daging yang tidak melalui pemeriksaan berpotensi membawa penyakit zoonosis yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Willy menegaskan bahwa penyakit tersebut juga bisa mengancam populasi satwa dan ternak lokal di wilayah Maluku.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Badan Karantina Indonesia dalam menjaga keamanan hayati dan melindungi sumber daya hayati Maluku dari risiko penyakit hewan karantina", ia mengungkapkan.

Langkah Penindakan dan Imbauan

Sebagai langkah tindak lanjut, BKHIT Maluku memerintahkan agar seluruh daging rusa ilegal tersebut dikembalikan ke daerah asal.

Pengembalian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Willy juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar memahami dan mematuhi seluruh prosedur karantina sebelum melakukan pengiriman hewan maupun produk hewan antarwilayah.

"Kepatuhan terhadap aturan karantina bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian sumber daya hayati", jelasnya.

Ia menambahkan, "Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan perundang-undangan terkait hal ini".


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menkomdigi Meutya Hafid: Transformasi Digital ASEAN Harus Diukur dari Manfaat yang Merata, Bukan Sekadar Teknologi Canggih
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Suara Hati Wardatina Mawa usai Insanul Fahmi Kode bakal Lepas Inara Rusli, Isyarat Sudah Muak Bertemu Lagi
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemkab Majalengka Dukung Penuh Sekolah Rakyat
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jadi Saksi Dalam Kasus Tata Kelola Minyak, Arcandra Ungkap Hal Ini
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemprov Jabar Terus Matangkan Persiapan Pilkades Digital di Kabupaten Bekasi
• 13 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.