Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang diduga menyebabkan gagal bayar hingga triliunan rupiah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan, lokasi yang digeledah berada di District 8, Prosperity Tower lantai 12, unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan.
“Benar, sore ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berada di kawasan District 8 SCBD,” ujar Ade kepada wartawan.
Ade Safri menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana ekonomi yang diduga dilakukan oleh PT DSI. Penyidik mendalami dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan atau pembukuan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, dugaan kejahatan tersebut berawal dari aktivitas penyaluran pendanaan yang dihimpun dari masyarakat. Dana yang terkumpul dari para pemberi pinjaman (lender) diduga disalurkan menggunakan proyek-proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi borrower eksisting.
“Modus yang sedang kami dalami adalah penggunaan proyek fiktif sebagai dasar penyaluran dana. Ini yang kemudian berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada para lender,” kata Ade.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan sejumlah pasal berlapis terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk menjerat seluruh rangkaian perbuatan pidana, termasuk dugaan pencucian uang dari hasil kejahatan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkapkan bahwa total gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia mencapai sekitar Rp 2,4 triliun. Hal tersebut disampaikan Brigjen Ade Safri dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
“Untuk sementara yang dapat kami identifikasi, nilai gagal bayar mencapai kurang lebih Rp 2,4 triliun. Angka ini tidak menutup kemungkinan bertambah, mengingat PT DSI telah beroperasi sejak tahun 2018,” ujarnya.
Ade menuturkan, nilai kerugian tersebut berasal dari dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan melalui skema pendanaan berbasis teknologi.
Dalam penelusuran penyidik, terungkap bahwa PT Dana Syariah Indonesia telah menghimpun dana dari masyarakat sebelum mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan tersebut baru memperoleh izin sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada tahun 2021.
Artinya, selama kurang lebih tiga tahun sejak berdiri pada 2018, PT DSI diduga telah melakukan aktivitas penghimpunan dana tanpa izin regulator.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta bahwa PT DSI sudah mulai menghimpun dana dari para lender sebelum memiliki izin LPBBTI dari OJK,” beber Ade.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola dan kepatuhan regulasi di sektor jasa keuangan berbasis teknologi.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menerima empat laporan polisi (LP) terkait kasus gagal bayar PT DSI. Laporan tersebut berasal dari OJK serta para korban yang merasa dirugikan.
Dari empat laporan itu, sedikitnya terdapat 99 pemberi pinjaman (lender) yang telah teridentifikasi sebagai korban. Penyidik tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan dan pendalaman kasus.
Ade menegaskan, perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana dalam gelar perkara.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Fakta-fakta yang kami peroleh menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana,” ujarnya.
Penggeledahan kantor PT DSI dilakukan untuk mencari dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, termasuk dokumen keuangan, data elektronik, serta perangkat yang diduga digunakan dalam aktivitas kejahatan.
Bareskrim memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat, khususnya para korban gagal bayar.





