Mendagri Tito Karnavian Perpanjang Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Tamiang hingga 3 Februari 2026

pantau.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, hingga 3 Februari 2026 untuk mempercepat tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Perpanjangan ini dilakukan guna mempercepat pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan bencana, terutama alat berat dan perlengkapan pembersih lumpur.

"Sebetulnya tetap kita berjalan rehab-rekonstruksinya. Penambahan (tanggap darurat) seminggu ini adalah lebih kepada untuk mempercepat prosedur pengadaan ya," ungkap Tito saat menghadiri penyaluran alat pembersih lumpur dari Presiden Prabowo Subianto di Aceh Tamiang, Jumat (23/1/2026).

Pengadaan Barang Lebih Cepat di Masa Darurat

Dalam masa tanggap darurat, pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa harus melalui proses lelang terbuka.

Tito menjelaskan bahwa metode ini memungkinkan pengadaan dilakukan dengan lebih cepat, berbeda dari prosedur normal yang membutuhkan waktu lebih lama karena harus melalui mekanisme open bidding.

"Kalau seandainya tanggap darurat dinyatakan selesai, maka prosedur pengadaan misalnya untuk pengadaan loader, pengadaan apa pun juga oleh pemerintah baik pusat, provinsi, kabupaten, maka menggunakan prosedur biasa yang berlaku sesuai aturan pengadaan barang-jasa pemerintah," jelasnya.

Ia menegaskan seluruh proses pengadaan tetap harus akuntabel dan transparan, serta diawasi oleh aparat pengawasan internal pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tapi ya tentu nanti pasti akan diperiksa oleh inspektorat atau oleh BPKP, apakah kecepatan ini kemudian tidak digunakan, dimanfaatkan untuk korupsi. Nah itu yang harus kita hindari, enggak boleh," tegasnya.

Dampak Banjir Meluas, Ribuan Warga Mengungsi

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebelumnya telah memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dari 20 Januari hingga 3 Februari 2026.

Perpanjangan ini bertujuan untuk menyelesaikan pembersihan lumpur di pemukiman warga dan memaksimalkan penanganan darurat bagi para korban.

Berdasarkan laporan per 22 Januari 2026 pukul 18.00 WIB di Posko Terpadu Kabupaten Aceh Tamiang, bencana banjir dan longsor telah berdampak pada 12 kecamatan dan 209 kampung.

Sebanyak 101 orang dilaporkan meninggal dunia dan 18 orang luka-luka.

Tercatat 1.435 kepala keluarga atau 5.901 jiwa mengungsi, sementara 73.670 KK atau 290.466 jiwa terdampak namun tidak mengungsi.

Pemerintah berharap percepatan pengadaan selama masa tanggap darurat ini dapat mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih efektif, dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bima Arya Sebut Prabowo Tak Pandang Bulu ke Koruptor, Meski Satu Partai Tetap Disikat
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Purbaya Rombak Aturan Coretax, Permudah BUMN Lakukan Aksi Korporasi
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Trump Sebut Armada Laut AS Bergerak Menuju Iran
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Mutasi Polri, Irjen Johnny Isir Putra Papua Ditunjuk Jadi Kadiv Humas
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Gol Tunggal Mariano Peralta Hancurkan Harapan Persis Solo di Stadion Manahan
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.