JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebutkan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI) Kezia Syifa otomatis hilang jika terbukti telah bergabung dengan Army National Guard Amerika Serikat (AS).
Konsekuensinya, menurut Fickar, Kezia tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai WNI.
“Dengan seorang WNI menjadi tentara asing, maka dengan sendirinya yang bersangkutan melepaskan kewarganegaraannya. Artinya secara administratif kependudukan telah dicoret sebagai WNI. Dan dengan sendirinya juga kehilangan hak dan kewajibannya sebagai WNI," kata Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan, perubahan status tersebut terjadi otomatis ketika seseorang tercatat sebagai aparat negara asing.
Baca juga: Kisah Kezia Syifa: Sukses Masuk Militer AS, tetapi Terancam Kehilangan Status WNI
Ketentuan tersebut, lanjut Fickar, diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 23 huruf d disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Selain itu, Pasal 23 huruf e juga menegaskan bahwa kewarganegaraan Indonesia hilang jika seseorang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan tersebut di Indonesia hanya dapat diisi oleh warga negara Indonesia.
Fickar menambahkan, kehilangan kewarganegaraan tersebut merupakan konsekuensi dari pilihan pribadi yang diambil oleh warga negara bersangkutan.
Karena itu, negara atau pemerintah bersikap pasif.
“Itu pilihan warga negara sendiri, karena itu negara, pemerintah hanya bersikap pasif saja. Namun demikian dinas kependudukan akan mengonfirmasi melalui saluran resmi sebagai dasar penghapusannya sebagai WNI," jelas Fickar.
Baca juga: Tb Hasanuddin soal Kezia Jadi Tentara AS: Bisa Langgar UU Kewarganegaraan
Meski demikian, Fickar menyebut peluang untuk kembali menjadi WNI tetap terbuka.
Namun, Kezia Syifa harus melalui mekanisme pewarganegaraan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya ikuti persyaratan juga, yang juga harus tinggal di Indonesia dulu minimal 2-3 tahun," ucap Fickar.
Jawaban MenkumJawaban senada juga disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Status kewarganegaraan seseorang otomatis hilang jika bergabung kesatuan militer asing tanpa izin Presiden.
“Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” ujar dia.




