Yogyakarta, VIVA – Pengalaman pernah menjadi korban kecelakaan gara-gara abu dan puntung rokok di jalan raya mendorong seorang mahasiswa menggugat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi.
Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 UU LLAJ setelah mengalami kecelakaan lalu lintas akibat perilaku berbahaya pengendara lain.
"Norma Pasal 106 UU LLAJ terlalu umum dan belum memberikan perlindungan nyata terhadap keselamatan pengguna jalan," kata Reihan dikutip Sabtu, 24 Januari 2026.
Menurut Reihan, Pasal 106 UU LLAJ yang mewajibkan pengendara berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi belum memberikan kepastian hukum terhadap tindakan-tindakan berisiko di jalan raya.
Ia menilai ketentuan tersebut tidak secara tegas mengatur perilaku yang berpotensi mencelakai pengguna jalan lain, termasuk merokok saat berkendara.
Reihan kemudian menceritakan peristiwa kecelakaan yang dialaminya pada 23 April 2025 di jalur Pantura. Saat itu, pengemudi mobil di depannya merokok sambil berkendara dan beberapa kali membuang abu rokok ke jalan.
"Awalnya dia membuang abu rokok sekali, saya klakson. Dibuang lagi untuk kedua kalinya, saya klakson lagi. Namun pada kali ketiga, dia membuang puntung rokok sekaligus dan kondisinya masih menyala," ujar Reihan.
Puntung rokok yang masih menyala tersebut mengenai mata, pelipis, dan tangan Reihan. Akibatnya, ia terkejut dan secara refleks memperlambat laju kendaraannya. Namun dari arah belakang, sebuah mobil lain datang dan menabraknya hingga ia terjatuh, sementara sepeda motornya terseret ke kolong kendaraan.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Reihan menilai negara belum hadir secara optimal dalam menjamin keselamatan warga negara di jalan raya. Ia merujuk pada Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan diri, serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin kepastian hukum.
"Norma yang kabur membuat negara seolah abai terhadap keselamatan warga. Tanpa penegasan aturan, praktik berbahaya di jalan raya akan terus dianggap sepele," katanya.
Permohonan uji materiil tersebut telah disidangkan untuk pertama kalinya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Januari 2026 di Jakarta.





