78 WNI Korban TPPO dan Cyber Scam di Myanmar Direhabilitasi

idntimes.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial memulangkan 78 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar. Mereka terdiri dari 23 perempuan dan 55 laki-laki.

Setibanya di Indonesia, Kementerian Sosial langsung memberikan rehabilitasi sosial dan diberikan kebutuhan dasar.

"Selama masa rehabilitasi, korban akan diberikan layanan dasar berupa pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, perlengkapan kebersihan diri, dan tempat tinggal yang layak," kata Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (24/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banting Harga! Sepeda Listrik Cuma Rp3 Jutaan di Transmart
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pramono: Jakarta akan Tanggung Biaya Modifikasi Cuaca Wilayah Penyangga Jakarta
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Aktivitas Pemerintahan Aceh Tamiang Mulai Pulih Pascapembersihan Gedung
• 21 jam laludetik.com
thumb
Profil Kelme Jersey Baru Timnas, Dipakai Real Madrid Era Raul Gonzalez Muda
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Bersinergi, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan demi Lindungi Masyarakat dan Ketahanan Pangan
• 21 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.