Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial memulangkan 78 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar. Mereka terdiri dari 23 perempuan dan 55 laki-laki.
Setibanya di Indonesia, Kementerian Sosial langsung memberikan rehabilitasi sosial dan diberikan kebutuhan dasar.
"Selama masa rehabilitasi, korban akan diberikan layanan dasar berupa pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, perlengkapan kebersihan diri, dan tempat tinggal yang layak," kata Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (24/1/2026).



