FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Praktik kawin kontrak antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) di kawasan Puncak, Bogor Jawa Barat kian meresahkan. Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia menilai, sebagai daerah penyangga ibu kota, Bogor memiliki mobilitas orang asing yang cukup tinggi.
Kondisi ini kata Meity, menuntut pengawasan keimigrasian yang lebih optimal, khususnya terhadap praktik nikah siri dan perkawinan kontrak yang berpotensi disalahgunakan untuk menghindari ketentuan keimigrasian.
“Bogor merupakan penyanggah ibu kota, dan ini yang ingin saya tanyakan ke Kanim, di Bogor ini masih maraknya nikah siri iya nikah semu dengan warga negara asing. Terkait kawin kontrak ya, mungkin saya bisa dapat penjelasannya seperti apa pengawasannya,” ujar Meity.
Selain itu, Meity juga menyoroti keberadaan WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal, termasuk overstay. Menurutnya, diperlukan sistem deteksi dan penanganan yang efektif, baik melalui tindakan administratif keimigrasian maupun langkah lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terkait (kasus) Orang India itu, yang terakhir orang Cina banyak sekali warga-warga asli apa namanya mereka keluar dari Bogor itu hanya untuk supaya tidak ada penangkapan imigrasi. Saya pernah menyaksikan ada di stasiun, ada orang asing kadang-kadang mereka kayak gembel gitu di Stasiun Depok. Nah, saya bilang ini punya paspor atau tidak ya. Mungkin dari imigrasi Bogor jadi atensi apa dideportasi atau seperti apa,” kata Politisi Fraksi PKS ini.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Basarah menegaskan bahwa pengawasan orang asing di wilayah Bogor, khususnya di Bogor Selatan, membutuhkan sinergi lintas sektor.
Ia menyebut, terdapat WNA yang datang dengan berbagai alasan, termasuk permohonan suaka. Namun, justru melakukan aktivitas ekonomi yang menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
“Bogor selatan ini punya problem yang disampaikan Bu Meity tadi, warga negara dari Asia, dari Timur Tengah, dari Asia Tengah banyak datang minta suaka politik dan lain-lain sebagainya ya kemudian ada sambilan-sambilannya itu. Membuka usaha, restoran dan lain-lain. Kemudian sebagai justifikasinya, mereka melakukan kawin kontrak, nikah siri dan lain-lain sebagainya,” ujar Basarah. (Pram/fajar)



