Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat Dana Syariah Indonesia (DSI) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana fraud.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (23/1) sekitar pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1) pagi tadi.
"(Penggeledahan) untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik," kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Selain itu, upaya paksa tersebut merupakan bagian dari pencarian alat bukti dalam dugaan tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah.
"Serta tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting," imbuhnya.
Selama 16 jam penggeladahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Antara lain barang bukti fisik berupa sejumlah dokumen, barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital.
"Di mana dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi," kata dia.
Dugaan Fraud DSISebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.
"Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).
(mea/dhn)





