JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra blak-blakan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda yang belakangan menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Yusril mengakui bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan khusus kepada dirinya dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk mulai memikirkan kerangka hukum yang kuat guna menangkal serangan informasi, terutama yang datang dari pihak asing.
"Itu pernah diberikan pengarahan oleh Presiden kepada Pak Supratman dan kepada saya juga, untuk mulai memikirkan langkah-langkah ke arah pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang penanggulangan disinformasi," ungkap Yusril saat ditemui awak media, Jumat 23 Januari 2026.
Meski perintah dari Presiden sudah turun, Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini wacana tersebut belum dituangkan ke dalam naskah hukum yang resmi.
BACA JUGA:RI Darurat Gangguan Kejiwaan, Kemenkes Guyur Anggaran Obat Jiwa 5 Kali Lipat
Dengan kata lain, aturan ini masih dalam tahap pematangan konsep dan belum menjadi dokumen draf RUU yang siap diuji.
"Tapi sampai hari ini setahu saya belum ada satu draf Rancangan Undang-Undang," jelas Yusril.
Sebagai tindak lanjut dari mandat tersebut, Yusril memastikan bahwa jajaran menteri terkait akan segera bergerak cepat untuk menyusun draf legalnya.
Sebagai pembantu presiden, ia merasa memiliki tanggung jawab untuk segera mewujudkan payung hukum yang bisa memproteksi kedaulatan informasi nasional.
BACA JUGA:Tak Dihadiri Termohon, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Ditunda
"Karena itu kami, pembantu-pembantu beliau, tentu harus bekerja untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang disinformasi dan propaganda pihak asing itu," pungkasnya.




