Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit UMKM oleh perbankan mencapai Rp 1.494,07 triliun hingga November 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengakui adanya perlambatan dibandingkan periode sebelumnya.
"Penyaluran kredit UMKM per posisi November 2025 mencapai Rp 1.494,07 triliun. Terdapat tren pertumbuhan pembiayaan yang cenderung melambat dalam kurun waktu setahun terakhir," ujar Dian, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (24/1).
Dian menjelaskan, kontraksi kredit UMKM dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari sisi global maupun domestik. Di antaranya dinamika perekonomian, perubahan pola konsumsi masyarakat, dan tekanan daya beli, khususnya pada kelompok menengah ke bawah.
"Hal tersebut dipengaruhi antara lain oleh dinamika perekonomian global dan nasional, adanya perubahan pola konsumsi masyarakat sebagai dampak dari tekanan daya beli pada masyarakat kelas menengah ke bawah, risiko kredit UMKM yang relatif lebih tinggi dibandingkan segmen lainnya, dan proses pemulihan dari dampak pandemi Covid-19 yang relatif lebih lambat dibandingkan korporasi," jelasnya.
Meski demikian, Dian menyampaikan, perbankan masih memiliki optimisme terhadap prospek kredit UMKM ke depan. Kredit UMKM diproyeksikan tetap tumbuh positif pada akhir 2026, seiring dengan dukungan kebijakan pemerintah dan perbaikan prospek usaha debitur.
Dia melanjutkan, berbagai program pemerintah diharapkan bisa mendorong penyaluran kredit kepada UMKM yang memiliki prospek usaha baik, terutama untuk ekspansi bisnis.
"Berbagai program dan kebijakan dari Pemerintah diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kepada debitur UMKM yang memiliki prospek usaha baik untuk melakukan ekspansi," ujar Dian.
Dalam mendukung kebijakan tersebut, OJK berperan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya. Dukungan diberikan melalui keterlibatan dalam penyusunan regulasi hingga pengawasan terhadap lembaga penyalur.
"Terkait dengan program dan kebijakan dari Pemerintah, OJK mendukung penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya yang secara umum ditujukan untuk UMKM," ucapnya.
Selain itu, OJK juga memperkuat akses pembiayaan UMKM melalui penerbitan regulasi yang mewajibkan penyediaan skema pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau.
"Selain itu, sebagai wujud dukungan terhadap penyaluran kredit UMKM, OJK telah menerbitkan POJK tentang Akses Pembiayaan UMKM yang mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau, sehingga diharapkan dapat mempermudah akses UMKM dalam mendapatkan pembiayaan," katanya.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2020%2F03%2F25%2FYEMEN-CONFLICT-WATER-HEALTH_88367409_1585151997.jpg)
