Menjaga Aset Adat, Merawat Ruang Hidup

fajar.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Engki Fatiawan
(Mahasiswa Magister Pengelolaan Lingkungan Hidup Unhas – Ketua IMM Unhas)

Sengketa lahan yang melibatkan masyarakat adat Ammatoa Kajang merupakan salah satu contoh konflik agraria yang dialami oleh masyarakat adat di Indonesia. Di tengah laju pembangunan, ekspansi industri ekstraktif, perkebunan sawit, proyek strategis nasional, dan meningkatnya populasi penduduk membuat kebutuhan akan ruang sangat tinggi. Tanah dan hutan adat sering kali menjadi wilayah yang pertama dikorbankan.

Persoalan sengketa lahan kerap kali hanya dianggap sebagai masalah administratif. Padahal, bagi masyarakat adat, hilangnya tanah dan hutan adat berarti menghilangkan ruang hidup masyarakat adat, degradasi identitas, dan keberlanjutan generasi. Karena itu, penguatan aset adat bukan sekedar ego sektoral, melainkan sebagai upaya menyelamatkan ruang hidup bersama.

Bagi masyarakat adat, aset adat berupa tanah ulayat, hutan adat, dan wilayah kelola tradisional, tidak hanya dilihat sebagai sumber ekonomi semata. Aset tersebut merupakan ruang hidup yang menyatukan dimensi sosial, kultural, spiritual, dan ekologis. Di dalamnya tertanam nilai-nilai kebersamaan, pengetahuan tradisional, serta traditional ecological knowledge (TEK) atau pengetahuan ekologi tradisional dalam pengelolaan sumber daya alam yang diwariskan lintas generasi. Ketika aset tersebut terjaga, maka hal itu juga akan menjaga keberlangsungan hidup serta jati diri masyarakat adat.

Namun, faktanya di lapangan menunjukkan bahwa aset adat terus mengalami tekanan. Alih fungsi lahan hutan menjadi area perkebunan dan industri ekstraktif serta proyek strategis nasional (PSN) mengekspansi wilayah adat dan hutan adat yang ada di Indonesia. Sepanjang 2025, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat berdampak pada 109 komunitas masyarakat adat. Luas wilayah yang dirampas mencapai sekitar 3,8 juta hektare yang kebanyakan digunakan sebagai lahan perkebunan dan pertambangan.

Ironisnya, situasi ini menjadi paradoks di tengah target percepatan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan. Jika degradasi wilayah adat tetap terjadi maka percepatan penetapan hutan adat tidak akan tercapai selama tahun 2025 – 2029 karena sebagian besar wilayah adat berada pada kawasan hutan. Selain itu, pengakuan terhadap masyarakat adat sering mengalami hambatan dan penuh dengan kepentingan politis. Padahal pengakuan terhadap masyarakat adat yang tetapkan dalam perda wajib ada untuk mendapatkan SK hutan adat dari kementerian terkait.

Selain hutan adat, aset lain yang tak kalah pentingnya yaitu tanah ulayat. Berdasarkan pengertian dari Permen ATR/BPN No. 14 tahun 2024, tanah ulayat adalah tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah. Tanah ulayat ini sangat penting bagi masyarakat adat sebagai aset yang perlu dipertahankan dan diakui oleh negara.

Perlu diketahui bahwa antara hutan adat dan tanah ulayat merupakan dua aset yang sangat berharga bagi masyarakat dan padanya tidak ada kepemilikan secara pribadi melainkan dimiliki dengan atas nama masyarakat adat. keduanya juga diakui dan ditetapkan oleh dua kementerian yaitu Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan. Karena itu, hutan adat belum tentu di bawahnya adalah tanah ulayat dan tanah ulayat belum tentu hutan yang ada di atasnya adalah hutan adat.

Tanah ulayat jika ditelaah dari aspek spasial, secara tata ruang harus berada di areal penggunaan lain, tidak ada hak di atasnya yang telah ditetapkan oleh BPN, tidak berada dalam kawasan hutan, serta tidak ada izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM. Begitupun dengan kawasan PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Usaha Baru), harus sesuai dan ditelaah lebih jauh. Jika telaah spasialnya tidak memenuhi syarat, maka belum bisa dikatakan sebagai tanah ulayat.

Aset adat berupa hutan adat dan tanah ulayat bisa diakui dan ditetapkan apabila pengakuan dan penetapan terhadap masyarakat hukum adatnya telah ada terlebih dahulu. Karena itu, pengakuan adanya masyarakat adat dari pemerintah perlu dipercepat karena hingga saat ini belum semua masyarakat adat di Indonesia mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Hal ini sangat perlu dilakukan untuk mempercepat penetapan hutan adat dan tanah ulayat.

Pengakuan dan penetapan oleh pemerintah untuk aset adat tersebut akan menyelamatkan ruang hidup yang bukan hanya bagi masyarakat adat, tetapi juga masyarakat secara umum. Dengan menjaga hutan dan tanah adat juga akan menjaga dan mencegah terjadinya bencana ekologis. Mengutip buku Lingkungan Berkearifan yang ditulis oleh penulis bahwa hanya masyarakat hukum adat yang betul-betul menjaga hutan dan lingkungannya dengan baik. Sehingga dengan itu bencana ekologis yang diakibatkan oleh manusia tidak akan terjadi.

Sengketa lahan hutan adat yang terjadi di masyarakat adat Ammatoa Kajang merupakan salah satu contoh bentuk okupasi aset adat. Walaupun dimenangkan oleh pihak Ammatoa akan tetapi hal ini dapat menjadi sebuah bentuk kehati-hatian dalam menjaga aset adat.

Pertanyaan yang mesti di jawab selanjutnya yaitu, bagaimana jika yang dilawan adalah perusahaan besar ataupun proyek strategis nasional? Bisa saja aset adat tersebut sudah tidak ada lagi dan ruang hidup masyarakat adat pun hilang bersamaan dengan hilangnya identitas yang melekat pada dirinya. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jelang Debut Bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, John Herdman Ternyata Diam-diam Sudah Ketahui Kekuatan 2 Tim Ini
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Menjaga Aset Adat, Merawat Ruang Hidup
• 2 jam lalufajar.co.id
thumb
Mendagri Beberkan Alasan Status Tanggap Darurat Aceh Tamiang Diperpanjang
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Maicon de Souza Bisa Diturunkan, Semen Padang Siap Permalukan Bali United
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
Cuaca Hari Ini 24 Januari 2026: Ini Penyebab Angin Kencang dan Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.