Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menindak tegas dengan mengehentikan sumber emisi di delapan perusahaan besar di jabodetabek.
Langkah ini dilakukan sebagai respons langsung atas perintah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, yang menegaskan bahwa pengawasan emisi harus diperketat dan penegakan hukum dilakukansecara intensif tanpa kompromi.
Advertisement
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani menegaskan tindakan penghentian tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi kualitas udara dan kesehatan masyarakat dari dampak aktivitas industri yang tidak patuh terhadap aturan.
“Sesuai perintah Menteri LH, patroli emisi industri harus secara intensif dilakukan dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, untuk pelanggaran serius. Sebagai langkah tegas pemerintah dalam memastikan kegiatan industri tidak mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya Jumat (23/01/2026).
Dalam operasi pengawasan intensif yang digelar pada 16-22 Januari 2026, KLH/BPLH mengerahkan 17 tim Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL) untuk menyisir 40 kawasan industri strategis di Jakarta, Bekasi, hingga Karawang.
Hasil operasi tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari cerobong industri yang mengeluarkan asap hitam pekat secara kasat mata hingga aktivitas pembakaran limbah terbuka (open burning) yang jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.




