JAKARTA, KOMPAS — Inspektur Jenderal (Pol) Johnny Eddizon Isir, eks ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, diangkat sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri. Johnny Isir menggantikan Inspektur Jenderal (Pol) Sandi Nugroho yang kini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Sebelum diangkat sebagai Kadiv Humas Polri, Johnny Isir menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat. Pengangkatan Johnny Isir sebagai pejabat utama Mabes Polri tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/99/I/KEP./2026 tertanggal 15 Januari 2026.
Nama Johnny Isir mulai dikenal publik setelah dipercaya menjadi ajudan Presiden Joko Widodo pada 2017. Setelah penugasan tersebut, lulusan Akademi Kepolisian 1996 ini meniti karier di sejumlah jabatan, antara lain Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Kapolrestabes Medan, Wakil Kepala Polda Sulawesi Utara, hingga Kapolda Papua Barat.
Selain pergantian Kadiv Humas Polri, mutasi Januari 2026 juga mencakup rotasi besar terhadap perwira tinggi dan menengah di berbagai lini. Berdasarkan dua Surat Telegram Kapolri, yakni ST/99/I/KEP./2026 dan ST/143/I/KEP./2026 tertanggal 22 Januari 2026, total terdapat 85 personel yang mengalami mutasi.
Di tingkat Markas Besar Polri, Kapolri menunjuk Irjen Pol Achmad Kartiko sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri. Jabatan pejabat utama lain di Mabes Polri diisi Kombes (Pol) Abas Basuni sebagai Kepala Pusat Sejarah Polri serta Kombes (Pol) Yudi Arkara Oktobera sebagai Kepala Pelayanan Markas Polri.
Sementara di tingkat kewilayahan, Polri merotasi tiga kepala kepolisian daerah, yakni Irjen (Pol) Sandi Nugroho sebagai Kapolda Sumatera Selatan, Irjen (Pol) Alfred Papare sebagai Kapolda Papua Barat, serta Kombes (Pol) Jermias Rontini sebagai Kapolda Papua Tengah. Mutasi juga mencakup delapan jabatan inspektur jenderal, 15 jabatan brigadir jenderal, serta 29 jabatan komisaris besar, termasuk satu jabatan Kapolresta dan sejumlah Kapolres.
Dari keseluruhan mutasi tersebut, 69 personel masuk kategori promosi jabatan dan pergeseran setara. Rotasi dilakukan sebagai bagian dari pembinaan karier dan penguatan struktur organisasi Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, mutasi jabatan merupakan hal yang rutin dalam tubuh Polri. Mutasi merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi dan karier personel Polri.
“Mutasi jabatan adalah hal yang rutin dan wajar dalam organisasi Polri. Ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran, penguatan struktur organisasi, serta pembinaan karier guna memastikan pelaksanaan tugas Polri berjalan optimal dan profesional,” ujar Trunoyudo melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026).
Ia menambahkan, melalui mutasi ini diharapkan para pejabat yang mendapatkan amanah baru dapat segera menyesuaikan diri. Para pejabat tersebut juga diharapkan mampu memberikan kontribusi terbaik dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta meningkatkan pelayanan kepada publik.
Mutasi jabatan adalah hal yang rutin dan wajar dalam organisasi Polri. Ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran, penguatan struktur organisasi, serta pembinaan karier guna memastikan pelaksanaan tugas Polri berjalan optimal dan profesional.
Terpisah, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, mutasi Polri kali ini belum menyentuh persoalan penarikan personel aktif dari jabatan di luar struktur kepolisian. Sejak terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga kini belum terlihat langkah penarikan personel secara sistematis.
“Kalaupun ada beberapa nama yang kembali (ke struktur Polri), lebih merupakan mutasi dalam rangka memasuki masa pensiun,” ujarnya.
Pascaputusan MK, Bambang melihat, Polri masih tampak berupaya mempertahankan penempatan personelnya di luar struktur. Hal itu terlihat dari terbitnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, sembari menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut putusan MK.
“Di satu sisi bisa dipahami ada kesulitan internal terkait pengaturan dan penempatan kembalinya sekitar 4.351 personel. Namun idealnya, pasca putusan MK, semua personel tersebut harus ditarik karena sudah tidak lagi memiliki dasar hukum,” kata Bambang.
Ketidaktaatan pada putusan MK bisa dimaknai sebagai ketidaktaatan pada konstitusi.
Ia menambahkan, meskipun selama ini penempatan personel Polri di luar struktur kerap berdalih atas permintaan kementerian dan lembaga, putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan tersebut bukan menciptakan norma baru, melainkan memperjelas penafsiran yang selama ini ambigu.
“Ketidaktaatan pada putusan MK bisa dimaknai sebagai ketidaktaatan pada konstitusi,” ujarnya.
Karena itu, Bambang menilai pemerintah perlu segera mengambil sikap tegas. Presiden seharusnya memberikan arahan langsung kepada Kapolri untuk melaksanakan putusan MK agar tidak terjadi kegamangan dalam pengambilan kebijakan.
“Dengan adanya perintah yang jelas, tidak akan ada lagi keraguan dalam melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan undang-undang,” kata Bambang.




