Jakarta (ANTARA) - Mahasiswa Program Doktor Ilmu hukum Universitas Pancasila (UP) Wenceslaus berhasil meraih gelar doktor usai mempertahankan disertasinya berjudul Rekontruksi Kelembagaan Pengadilan Pajak Sebagai Badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung RI Menurut Sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia.
Dalam disertasinya tersebut yang dipaparkan dalam sidang terbuka di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Sabtu Wenceslaus menyarankan agar perlu adanya penegasan kedudukan peradilan pajak sebagai salah satu peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Berikutnya juga perlu kiranya mengubah ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak agar sesuai dengan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Selain itu, kata Wenceslaus, perlu dibuatnya kamar pajak di Mahkamah agung beserta alat kelengkapan peradilan pajak dan ketentuan penyelenggaraan hukum acara pajak sebagai badan peradilan.
Lebih lanjut Wenceslaus mengatakan kelembagaan pengadilan pajak menurut ketentuan Pasal 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 berada di bawah Mahkamah Agung dan berada di dalam Peradilan Tata Usaha Negara.
Baca juga: Pengadilan Pajak di bawah Kemenkeu digugat di MK
Pengadilan pajak sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, terdapat dualisme berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, secara teknis pembinaannya berada di bawah Mahkamah Agung.
Namun demikian berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, secara organisasi, administrasi dan keuangan berada di bawah Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, pengaturan dan kedudukan kelembagaan Pengadilan Pajak sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 menimbulkan persoalan karena pengadilan pajak tidak disebutkan menjadi badan peradilan khusus di bawah Mahkamah Agung, dan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
"Yang berada di bawah kekuasaan eksekutif yang tentu hal ini menimbulkan persoalan adanya ketidakindependensi hakim dalam memutuskan sengketa pajak," ujarnya.
Baca juga: Menkeu kerap kalah sengketa pajak disebut bukti hakim pajak independen
Baca juga: Kemenkeu sebut MA bentuk Pokja untuk bahas transisi Pengadilan Pajak
Baca juga: Kemenkeu buka rekrutmen calon hakim Pengadilan Pajak 2022
Dalam disertasinya tersebut yang dipaparkan dalam sidang terbuka di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Sabtu Wenceslaus menyarankan agar perlu adanya penegasan kedudukan peradilan pajak sebagai salah satu peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Berikutnya juga perlu kiranya mengubah ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak agar sesuai dengan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Selain itu, kata Wenceslaus, perlu dibuatnya kamar pajak di Mahkamah agung beserta alat kelengkapan peradilan pajak dan ketentuan penyelenggaraan hukum acara pajak sebagai badan peradilan.
Lebih lanjut Wenceslaus mengatakan kelembagaan pengadilan pajak menurut ketentuan Pasal 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 berada di bawah Mahkamah Agung dan berada di dalam Peradilan Tata Usaha Negara.
Baca juga: Pengadilan Pajak di bawah Kemenkeu digugat di MK
Pengadilan pajak sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, terdapat dualisme berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, secara teknis pembinaannya berada di bawah Mahkamah Agung.
Namun demikian berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, secara organisasi, administrasi dan keuangan berada di bawah Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, pengaturan dan kedudukan kelembagaan Pengadilan Pajak sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 menimbulkan persoalan karena pengadilan pajak tidak disebutkan menjadi badan peradilan khusus di bawah Mahkamah Agung, dan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
"Yang berada di bawah kekuasaan eksekutif yang tentu hal ini menimbulkan persoalan adanya ketidakindependensi hakim dalam memutuskan sengketa pajak," ujarnya.
Baca juga: Menkeu kerap kalah sengketa pajak disebut bukti hakim pajak independen
Baca juga: Kemenkeu sebut MA bentuk Pokja untuk bahas transisi Pengadilan Pajak
Baca juga: Kemenkeu buka rekrutmen calon hakim Pengadilan Pajak 2022





