Grid.ID- Aktris Fujianti Utami Putri alias Fuji kembali melaporkan salah satu staf admin media sosial yang mengelola akun endorse miliknya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana hasil kerja sama endorsement. Beginilah kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ini.
Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami kliennya ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Perkara ini kini telah naik ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kronologi kasus dugaan penipuan ini pun menjadi sorotan publik karena bukan kali pertama Fuji mengalami pengkhianatan dari orang terdekat. Simak informasi selengkapnya yang kami himpun dari Kompas.com dan Banjarmasin Post, Sabtu (24/1/2026).
Awal Terungkapnya Dugaan Penipuan
Kronologi kasus dugaan penipuan bermula ketika Fuji mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan keuangan hasil endorsement. Salah satu staf admin yang mengelola akun media sosialnya diduga tidak melaporkan dana-dana yang masuk. Sandy Arifin menjelaskan bahwa transaksi endorsement tersebut dilakukan melalui ponsel kerja yang dikuasai oleh staf admin.
"Bukan manajer. Jadi admin endorse-nya. Mungkin kalau nama saya tidak bisa memberikan keterangan biar bisa ditanyakan ke pihak penyidik."
"Tapi yang pasti ada beberapa transaksi yang melalui ponsel kerja," kata Sandy saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). Dari sinilah Fuji menyadari bahwa ada dana yang tidak pernah diterimanya meski pekerjaan telah dijalankan.
Fuji mengungkapkan bahwa meski baru melaporkan satu orang, dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut tidak dilakukan sendirian. Menurutnya, ada kerja sama rapi di antara beberapa orang yang saling menutupi peran masing-masing.
“Walaupun yang aku laporin satu orang, dia tuh kayak komplotan. Jadi ada kerja sama sama tim yang lain,” kata Fuji. Fuji menyebut setidaknya ada tiga hingga empat orang yang diduga terlibat, namun laporan resmi sementara baru ditujukan kepada satu staf admin.
Proses Hukum Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus ini sempat berada di tahap penyelidikan sebelum akhirnya naik ke penyidikan. Hal tersebut menandakan bahwa penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana. Sandy Arifin mengonfirmasi perkembangan tersebut saat mendampingi Fuji di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2026).
“Alhamdulillah sudah proses penyidikan,” ujar Sandy. Dalam waktu dekat, Fuji dijadwalkan kembali ke Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Januari 2026, untuk menandatangani Berita Acara Perkara (BAP), menambahkan bukti-bukti, serta menghadirkan saksi.
Dalam perkembangan terbaru kronologi kasus dugaan penipuan ini, pihak kepolisian disebut telah mengantongi empat nama yang diduga terlibat. Nama-nama tersebut merupakan staf admin media sosial yang pernah bekerja sama dengan Fuji.
Fuji sendiri belum bersedia membeberkan identitas para terduga maupun rincian nominal kerugian secara pasti. Namun, ia mengakui bahwa nilainya kembali mencapai angka miliaran rupiah. “M lagi, M lagi,” ujar Fuji singkat.
Kasus ini mengingatkan publik pada perkara serupa yang pernah dialami Fuji sebelumnya. Ia pernah melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Dalam kasus tersebut, Fuji tidak menerima bayaran dari sejumlah brand yang bekerja sama dengannya.
Total kerugian Fuji saat itu mencapai Rp 1,3 miliar. Batara Ageng akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun. Fakta ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa Fuji kembali menjadi korban dalam kronologi kasus dugaan penipuan yang melibatkan orang kepercayaannya.
Tanggapan Haji Faisal
Ayah Fuji, Haji Faisal, turut memberikan tanggapan terkait kasus yang menimpa putrinya. Ia mengaku kecewa karena orang-orang yang dipercaya justru memanfaatkan situasi. Haji Faisal bahkan mengungkapkan bahwa dirinya telah mencium tanda-tanda mencurigakan sejak lama dan sempat memperingatkan Fuji.
“Dulu sudah saya awasi dan sudah ada juga tanda-tanda,” ujarnya. Namun, karena kelicikan pelaku, perbuatan tersebut baru terbongkar setelah berjalan cukup lama. Dana hasil endorsement disebut sudah habis dibagi-bagikan oleh para pelaku saat diminta pengembalian.
Karena tidak ada itikad baik dan kerugian yang terus membesar, keluarga Fuji akhirnya memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Langkah tersebut diambil agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pihak lain.
Dengan kasus yang kini resmi masuk tahap penyidikan, publik menanti kelanjutan kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Fuji. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan keadilan bagi korban. (*)
Artikel Asli
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482443/original/014192500_1769215141-1000017452.jpg)
