Jakarta: Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan tulang punggung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bagi yang tertarik bergabung, berikut rincian kisaran gaji dan posisi kerja di lingkungan dapur MBG. Kisaran gaji staf dapur MBG Gaji atau honor bagi tenaga kerja SPPG mengacu pada beberapa faktor, terutama Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK/UMP) di daerah tempat dapur beroperasi, standar jabatan, beban kerja, dan ketentuan penyelenggara setempat. Berikut estimasi kisaran gaji per posisi secara nasional, dilansir dari laman InovaKit:
- Supervisor Dapur MBG: Rp 4.000.000 – Rp 7.000.000 per bulan.
- Juru Masak Utama / Tim Produksi: Rp 3.000.000 – Rp 5.000.000 per bulan (tergantung pengalaman dan kapasitas dapur).
- Tim Distribusi / Driver Logistic: Rp 2.500.000 – Rp 4.500.000 per bulan (biasanya termasuk tunjangan transport).
- Asisten Koki / Food Handler: Rp 2.500.000 – Rp 3.800.000 per bulan.
- Tim Packing & Labeling: Rp 2.100.000 – Rp 3.200.000 per bulan.
- Tim Persiapan Bahan (Prep Team): Rp 2.000.000 – Rp 3.200.000 per bulan.
- Bagian Cuci & Sanitasi: Rp 2.000.000 – Rp 3.000.000 per bulan.
Sementara itu, dapur dengan kapasitas 3.000 porsi memerlukan tenaga kerja lebih besar, yakni sekitar 18 hingga 25 orang.
Baca Juga :
Ternyata Segini Gaji Tentara AS!(Ilustrasi. Foto: Dok MI) Pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) telah memutuskan untuk mengangkat 32 ribu pegawai SPPG sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) efektif per 1 Februari 2026. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Namun, pengangkatan khusus ini memantik perhatian dari kalangan legislatif. Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, yang juga Anggota Komisi IX DPR RI, mengapresiasi langkah tersebut tetapi mendorong pemerintah untuk memperluas perhatian.
“PKB mengapresiasi keputusan BGN ini, namun agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat, kami meminta pemerintah segera membuat regulasi untuk mempercepat pengangkatan guru honorer dan tenaga kesehatan dengan status P3K juga,” kata Neng Eem, dikutip dari MPR, Sabtu, 24 Januari 2026.
Dengan demikian, meskipun telah ada kepastian pengangkatan bagi ribuan pegawai SPPG, isu pemerataan peluang menjadi PPPK bagi tenaga honorer di sektor lain, seperti pendidikan dan kesehatan, masih menjadi perhatian dan permintaan dari DPR RI. (Muhammad Adyatma Damardjati)


