Jabatan Sipil Polisi: Antara Putusan MK & Kehendak Pemerintah

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil sejatinya menjadi tonggak penting dalam sejarah reformasi sektor keamanan Indonesia. Ia bukan sekadar koreksi teknis atas Undang-Undang Kepolisian, melainkan penegasan prinsip dasar negara hukum: pemisahan fungsi, profesionalisme aparat, dan supremasi sipil.

Namun, ketika pemerintah justru menyiapkan kerangka hukum baru untuk membuka kembali pintu rangkap jabatan, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan lama: sejauh mana komitmen negara terhadap reformasi kepolisian?

Antara Kepastian Hukum dan Kepatuhan Konstitusi

Langkah pemerintah menyusun peraturan pemerintah yang mengatur penempatan perwira polisi di kementerian dan lembaga negara diklaim sebagai upaya memberi “kepastian hukum”. Di atas kertas, argumentasi ini tampak rasional. Negara membutuhkan kejelasan norma agar birokrasi berjalan tertib. Namun, kepastian hukum tidak boleh berdiri di atas pengabaian putusan pengadilan konstitusional. Dalam sistem ketatanegaraan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Ia bukan rekomendasi, melainkan perintah konstitusi.

Masalahnya bukan semata pada ada atau tidaknya aturan turunan, melainkan pada semangat yang melatarinya. Ketika MK sudah menegaskan bahwa polisi harus mundur atau pensiun sebelum masuk jabatan di luar fungsi kepolisian, maka setiap upaya membuka celah baru berpotensi dibaca sebagai perlawanan halus terhadap konstitusi. Di titik ini, regulasi justru berisiko menjadi instrumen normalisasi pelanggaran.

Profesionalisme dan Bahaya Rangkap Peran

Rangkap jabatan aparat berseragam di birokrasi sipil bukan isu teknis administratif, melainkan persoalan desain demokrasi. Polisi adalah alat negara di bidang penegakan hukum. Ketika mereka masuk ke kementerian atau lembaga nonkepolisian, batas antara kekuasaan koersif dan kekuasaan administratif menjadi kabur. Profesionalisme aparat terancam, dan independensi kebijakan sipil berpotensi terdistorsi.

Sejumlah analis mengingatkan, praktik ini menghidupkan kembali bayang-bayang dwifungsi gaya lama dalam versi baru. Bukan lagi militer, tetapi polisi. Dalam jangka panjang, ini dapat memperlemah kontrol sipil dan memperluas pengaruh institusi bersenjata ke ranah yang seharusnya netral.

Pandangan Publik dan Makna Politiknya

Membaca The Jakarta Post, “Government pushes police civilian posts rule despite court ruling”, Yerica Lai, 23 Januari 2026, publik disuguhi gambaran jelas tentang tarik-menarik antara putusan konstitusi dan kehendak pemerintah. Artikel itu mencatat bagaimana kelompok pro-demokrasi memuji keputusan MK sebagai kemajuan reformasi, sementara pemerintah tetap bersikukuh menyiapkan aturan baru yang memungkinkan penempatan polisi di jabatan sipil tertentu.

Di sinilah dimensi politik kebijakan menjadi nyata. Regulasi bukan lagi sekadar soal hukum, tetapi juga soal arah kekuasaan. Pemerintah tampak ingin mempertahankan fleksibilitas birokrasi dengan memanfaatkan sumber daya kepolisian, sementara para pengamat melihatnya sebagai kemunduran reformasi institusional.

Perspektif Teoretis: Supremasi Sipil dan Kontrol Aparat

Dalam literatur ilmu politik modern, isu ini berkaitan erat dengan teori “supremasi sipil” dalam demokrasi. Samuel Huntington memang tokoh klasik, tetapi pengembangannya banyak dibahas oleh ahli kontemporer seperti Edward Aspinall, profesor Australian National University, yang menekankan pentingnya pemisahan tegas antara aparat bersenjata dan jabatan sipil demi konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Menurut pendekatan ini, profesionalisme aparat hanya bisa tumbuh jika fungsi mereka dibatasi secara ketat. Aparat yang netral dan fokus pada tugas inti akan lebih akuntabel, lebih disiplin, dan lebih dipercaya publik. Sebaliknya, perluasan peran ke ranah sipil membuka ruang konflik kepentingan dan politisasi institusi.

Dalam konteks Indonesia, teori ini relevan karena reformasi 1998 justru dibangun di atas semangat mengakhiri dominasi aparat bersenjata dalam pemerintahan sipil. Maka, setiap kebijakan yang mengaburkan batas tersebut patut diuji secara kritis.

Implikasi bagi Pemerintah: Efisiensi versus Legitimasi

Dari sudut pandang pemerintah, penempatan polisi di jabatan sipil bisa dipandang sebagai solusi pragmatis. Aparat dianggap memiliki disiplin, pengalaman lapangan, dan jaringan yang berguna bagi kinerja kementerian tertentu, terutama yang berkaitan dengan keamanan, imigrasi, atau penegakan aturan.

Namun, keuntungan administratif jangka pendek harus ditimbang dengan biaya legitimasi jangka panjang. Ketika pemerintah terkesan mengakali putusan MK, kepercayaan publik terhadap komitmen konstitusional negara ikut terkikis. Di mata masyarakat sipil, negara terlihat lebih sibuk mencari celah hukum ketimbang mematuhi semangat reformasi.

Lebih jauh, kebijakan ini dapat memicu preseden berbahaya: bahwa putusan pengadilan tertinggi bisa dinegosiasikan melalui regulasi turunan. Jika ini dibiarkan, pilar negara hukum menjadi rapuh.

Para analis menilai langkah pemerintah bertentangan langsung dengan putusan MK yang jelas melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar fungsi kepolisian, kecuali yang secara eksplisit diatur undang-undang dan relevan dengan tugas pokok. Mereka khawatir, peraturan pemerintah justru dipakai untuk memperluas tafsir “relevansi” hingga kehilangan makna pembatasannya.

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa batas yang lentur sering berujung pada ekspansi kewenangan yang sulit dikendalikan. Demokrasi tidak runtuh sekaligus, melainkan terkikis perlahan melalui kompromi-kompromi kecil terhadap prinsip.

Jalan Tengah: Solusi Konstitusional dan Reformis

Solusi pertama dan paling mendasar adalah kepatuhan penuh terhadap putusan MK. Jika negara memang membutuhkan keahlian polisi di sektor sipil tertentu, mekanismenya harus jelas: perwira tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun sebelum menjabat, lalu diperlakukan sepenuhnya sebagai pejabat sipil.

Kedua, pemerintah dapat memperkuat kerja sama antarlembaga tanpa harus memindahkan personel. Skema liaison officer atau tim ad hoc lintas institusi memungkinkan transfer keahlian tanpa melanggar prinsip pemisahan fungsi.

Ketiga, DPR perlu menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Setiap rancangan peraturan pemerintah harus diuji tidak hanya dari aspek legalitas, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan semangat reformasi dan konstitusi.

Menjaga Arah Reformasi

Isu penempatan polisi di jabatan sipil bukan perkara kecil. Ia menyentuh jantung relasi antara negara, aparat, dan warga. Di sinilah kualitas demokrasi diuji: apakah konstitusi benar-benar menjadi panglima, atau sekadar rambu yang bisa dipindahkan.

Reformasi kepolisian tidak cukup dengan slogan profesionalisme. Ia menuntut konsistensi kebijakan dan keberanian politik untuk menolak jalan pintas. Jika pemerintah ingin menjaga legitimasi dan kepercayaan publik, satu langkah paling sederhana namun paling penting adalah ini: patuhi putusan Mahkamah Konstitusi, tanpa syarat, tanpa celah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ke Puncak Upas Hill dari Trek Sukawana: Jalur Pendakian Paling Romantis!
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Nike, Adidas, hingga Converse Disebut Akan Bangun Pabrik Rp1 T di Boyolali
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
BNPB: Longsor di Cisarua Bandung Barat Dipicu Hujan Lebat
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Eksepsi Dikabulkan, Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Eks Ajudan Jokowi Diangkat sebagai Kadiv Humas Polri
• 3 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.