Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT DSI di Jakarta Selatan terkait dugaan fraud pada 23-24 Januari 2026.
  • Penyidik menyita dokumen fisik dan data transaksi elektronik dari perangkat TI perusahaan sebagai barang bukti.
  • Penyelidikan mencakup berbagai dugaan kejahatan finansial termasuk penggelapan dan pencucian uang oleh PT DSI.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dokumen hingga data transaksi dari penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Jakarta Selatan terkait kasus dugaan fraud.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (24/1/2026), mengatakan bahwa penyidik menyita barang bukti fisik dan elektronik dari penggeledahan kantor PT DSI yang berlangsung dari Jumat (23/1/2026) siang hingga Sabtu pagi.

“Barang bukti fisik berupa berbagai dokumen perusahaan. Barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan,” tegas dia.

Untuk barang bukti fisik, ungkap dia, barang yang disita antara lain dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan, termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan borrower (peminjam) macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan.

Sementara itu, barang bukti elektronik yang disita meliputi data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan.

“(Data) yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC,” ujarnya.

Diketahui, penyidik pada Subidt II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penggeledahan kantor PT DSI selama kurang lebih 16 jam dari Jumat (23/1) siang hingga Sabtu pagi.

Penggeledahan itu untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing.

Adapun penyidik juga telah memeriksa 28 saksi yang berasal dari klaster lender (pemilik modal) selaku korban, borrower (peminjam) maupun pihak PT DSI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ANTARA]

Baca Juga: OJK Ancam Gugat Perdata Dana Syariah Indonesia Jika Tak Kembalikan Dana Lender


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ruby Kholifah, Aktivis HAM Indonesia Peroleh Penghargaan dari Jerman dan Prancis
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jenazah Ditemukan Kondisi Baik, Esther Aprilita Pramugari Korban ATR 42-500 Dimakamkan di Bogor
• 16 jam laluterkini.id
thumb
Pemotor Jatuh Imbas Lubang di Jalan Tole Iskandar Depok: Tangan Luka-Spion Pecah
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Di Pohon Ini Hanya Ada Satu Buah, Namanya Kepercayaan
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Awal Mula Kezia Syifa Gabung Tentara AS dan Masa Depan Kewarganegaraan
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.