BPKH Ungkap Kendala Rambah Investasi Emas hingga Perluas Portofolio

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, MAGELANG — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan kendala dalam merambah investasi emas maupun memperluas portofolio instrumen investasi lainnya. Investasi ini dilakukan untuk meningkatkan nilai manfaat pengelolaan dana haji hingga mendorong efisiensi biaya haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa dalam konteks investasi emas, pihaknya saat ini terkendala oleh tidak adanya pasar bagi investor korporasi di Tanah Air.

“Pada saat membeli emas itu, kita dianggap sebagai investor ritel. Jadi belum ada emas korporasi di Indonesia ini, sehingga BPKH terkendala untuk melakukan pembelian emas secara korporasi,” kata Fadlul di sela-sela acara Annual Media Outlook di area wisata Borobudur, Jawa Tengah, Sabtu (24/1/2026).

Menurutnya, hal ini berbanding terbalik dengan kondisi di negara-negara tertentu yang menyediakan pasar bagi korporasi untuk memperkuat portofolio investasi emas, kendati dia enggan menyebutkan nama negara yang dimaksud.

Oleh karena itu, posisi BPKH dalam melakukan jual beli emas saat ini disebutnya terbatas. Hal ini sekaligus menjawab saran dari sejumlah pihak seperti DPR RI yang mendorong BPKH agar lebih ekspansif dalam memperoleh imbal hasil.

Fadlul lantas menjelaskan kendala lain dalam memperluas portofolio BPKH di investasi langsung, yakni terkait regulasi. Menurutnya, revisi Undang-Undang (UU) No.34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji akan memperjelas investasi langsung sebagai mandat utama BPKH.

Baca Juga

  • Rupiah Masih Melemah, BPKH Beber Antisipasi Terhadap Biaya Haji
  • Dana Haji Kelolaan BPKH Tembus Rp180,72 Triliun, Naik 7,03% Tiap Tahun
  • Bank Aladin Syariah Ditunjuk BPKH Jadi Penerima Setoran Biaya Haji

“Teman-teman di badan pelaksana maupun dewan pengawas harus dilengkapi dengan regulasi yang menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab secara pribadi,” terangnya.

Di sisi lain, dia menyatakan bahwa rancangan beleid tersebut akan memuat ketentuan mengenai manajemen risiko. Hal ini dinilai penting mengingat BPKH tak mempunyai cadangan modal atau ekuitas dalam neraca keuangan lembaga.

Adapun, per Desember 2025, dana haji kelolaan BPKH telah menembus Rp180,72 triliun. Angka ini naik dari Rp171,64 triliun pada Desember 2024.

Berdasarkan catatan Bisnis, Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Euis Amalia mencermati bahwa dana kelolaan haji BPKH masih ditempatkan pada instrumen dengan potensi imbal hasil yang moderat, sehingga dinilai perlu diperkuat demi mencapai kebermanfaatan yang optimal. 

Perinciannya, sebesar 60% dana kelolaan BPKH dialokasikan di sukuk negara, sementara porsi pada deposito syariah pada kisaran 25%, saham syariah 10% dan instrumen investasi syariah lainnya sebesar 5%.

Menurutnya, pola investasi ini berisiko memperbesar biaya investasi haji saat nilai tukar rupiah turun diiringi inflasi dan suku bunga tinggi. Dia pun menyarankan agar batas investasi BPKH pada instrumen ekuitas dapat ditingkatkan dari 30%.

“Saya merekomendasikan perbaikan dengan fleksibilitas hingga 40%, tetapi dengan adjusted risk flow,” kata Euis dalam agenda diskusi Bisnis Indonesia Forum di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025) lalu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Imigrasi Optimalisasi Layanan dan Infrastruktur demi Wujudkan Ekosistem Digital
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Menekraf dorong Galeri Budaya jadi modal pembangunan ekonomi kreatif
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Stok BBM RI Baru Cukup 21 Hari, Bahlil Dorong Pembangunan Storage Besar-besaran
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Kemenhub: Tol Jogja-Bawen Seksi 6 kurangi beban lalu lintas Lebaran
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Netflix Hadirkan The East Palace, Drakor Sageuk yang Dibintangi Nam Joo Hyuk hingga Roh Yoon Seo
• 11 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.