POLEMIK kuota haji kembali menguat setelah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz selaku Stafsus Menteri Agama ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyebut kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini masih menghitung total kerugian atas kebijakan pengalihan kuota haji tahun 2024.
KPK juga tengah memeriksa biro perjalanan haji dan umroh yang diduga memperoleh keuntungan aliran dana kuota tambahan haji.
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 2019 pasal 64, pembagian kuota haji untuk haji regular sebesar 92 persen dan haji khusus sebesar 8 persen.
Jumlah jamaah haji tahun 2024 sebesar 241.000 orang, kuota jamaah haji terbanyak sepanjang sejarah. Terdiri dari 213.320 jamaah haji regular dan 27.680 jamaah haji khusus setelah ada tambahan sebesar 20.000 orang.
Penambahan untuk kuota tambahan merupakan otoritas Kementerian Agama dan selanjutnya dibahas bersama DPR RI.
Kini, menjadi pertanyaan publik, mengapa Yaqut membuat kebijakan tambahan kuota haji 2024 dengan pembagian kuota regular 50 persen dan haji khusus juga 50 persen?
Baca juga: Rp 17.000, Dollar AS, dan Harga Kepercayaan
Kemudian, bagaimana dengan pasal 9 UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bahwa Menag berwenang menetapkan kuota tambahan, jika ada penambahan setelah kuota utama ditetapkan?
Tentu dengan mencermati pasal yang berbeda tersebut akan terjadi interpretasi yang berbeda pula.
Awalnya, Indonesia memperoleh kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah haji 2024. Tambahan kuota haji ini diterima langsung Presiden Jokowi dari Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman pada Oktober 2023, ketika proses haji nyaris berakhir.
Penerimaan penambahan kuota haji diterima oleh Presiden didampingi Menteri BUMN, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Menteri Sekretaris Negara.
Namun, proses tersebut tidak melibatkan Menteri Agama, yang semestinya menjadi tugasnya untuk mendampingi presiden dalam kebijakan penerimaan tambahan kuota haji 2024.
Sementara saat ibadah haji 2023, dengan tambahan kuota sebesar 8.000 jemaah haji saja, menimbulkan banyak persoalan di lapangan.
Dengan demikian, persoalan yang terjadi di lapangan pasti semakin kompleks dengan penambahan 20.000 jamaah, mulai dari penempatan jamaah, kapasitas embarkasi hingga ketersediaan pesawat.
Di sisi lain, di Muzdalifah terjadi pengurangan lahan sekitar 2 hektar karena pembangunan fasilitas toilet. Sementara di Mina juga tidak mengalami penambahan kapasitas.




