TANGSEL - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
1. Cabuli Bocah
“Kami mengamankan seorang tersangka berinisial OJF (19),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Ia menjelaskan, pelaku mengenal korban sejak 2019 saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Wira menyebutkan, pelaku melakukan aksinya pada Agustus 2025 di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Tersangka menjemput korban saat korban menjalani PKL, lalu membawanya ke salah satu apartemen di wilayah Cisauk hingga terjadi perbuatan asusila,” ujar Wira.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ia mengimbau masyarakat melapor melalui layanan 110 jika menemukan indikasi adanya tindak pidana kejahatan.
(Erha Aprili Ramadhoni)



