Pengumuman: Tak Ada Jadwal Pembahasan Honorer pada Semua Rapat Komisi II DPR

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Kabar tak enak datang dari Senayan. Pada masa sidang tahun 2025-2026 tidak ada jadwal pembahasan honorer di semua rapat Komisi II DPR RI.

Pertanyaan pun timbul di kalangan forum honorer maupun PPPK, apakah tenaga non-ASN sudah dianggap tidak ada.

BACA JUGA: Hasil Survei, Sebegini Kisaran Gaji Guru Honorer, Mungkin Anda Sudah Tidak Kaget

Ketua umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengatakan, masa sidang DPR RI sudah dimulai sejak 13 Januari 2026.

Melihat jadwal rapat di Komisi II DPR RI, Nur Baitih sedikit kaget karena agenda-agenda rapat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak ada materi terkait dengan honorer atau pun PPPK.

BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu & Honorer Tidak Menolak MBG, Hanya Minta Presiden Bersikap Adil

"Ada beberapa rapat kerja di bulan ini tidak satu pun membahas honorer. Hanya memang di sela-sela rapat ada anggota dewan yang bertanya soal honorer dan PPPK,' kata Nur Baitih kepada JPNN, Minggu (25/1).

Sontak hal ini menjadi sorotan di kalangan pegawai non-ASN dan PPPK karena masalah di lapangan masih banyak, sehingga butuh penyelesaian secara konkret untuk dicarikan solusi.

BACA JUGA: Honorer Sudah jadi ASN PPPK Paruh Waktu Jangan Jemawa

Nur mengungkapkan, belajar dari kasus banyaknya PPPK yang dirumahkan seharusnya menjadi prioritas yang dibahas bersama antara Komisi II dan KemenPAN-RB.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen yang dihubungi JPNN.com secara terpisah menegaskan, masalah honorer sudah selesai pada 2025.

Penyelesaiannya ditandai dengan dikeluarkannya KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025.

KepmenPAN-RB tersebut mengamanatkan pengangkatan honorer database BKN maupun non-database yang tidak mendapatkan formasi ke PPPK paruh waktu.

Gajinya diharapkan setara UMK/UMP dan tidak lebih rendah dari honor saat menjadi honorer.

Kalau kemudian masih ada honorer tersisa, Waka BKN menegaskan, itu menjadi tanggung jawab pemda selaku pemberi kerja.

"Pemda kan yang merekrut honorernya, berarti pemda juga yang harus memikirkan tenaga non-ASN tersisa," katanya.

Seharusnya, kata Waka BKN Suharmen, pemda mengangkat semua honorernya menjadi PPPK paruh waktu. Sebab, gajinya sesuai kemampuan daerah agar tidak ada honorer yang dirumahkan. 

Bukan hanya itu, pemberian afirmasi bagi honorer saat ini tidak ada lagi. Afirmasi besar-besaran sudah diberikan saat pengadaan PPPK 2024.

"Honorer bisa ikut semua seleksi CASN termasuk seleksi PPPK yang saat ini lagi dibuka instansi pusat, tetapi tidak ada afirmasi lagi," tutur Waka BKN Suharmen. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir Setinggi 1,5 Meter Putus Akses Jalan di Kabupaten Serang
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pramono Tambah 4 Pompa di Rawa Buaya agar Banjir Cepat Surut
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Kamu Lihat Ungkap Apakah Temanmu Bisa Dipercaya
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Longsor Bandung Barat Timbulkan Puluhan Korban Jiwa, Pemkab Tetapkan Status Darurat Bencana
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Timnas Indonesia Mulai Scouting Lawan FIFA Series, Herdman Pantau Pemain Liga 1
• 21 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.