REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Hogi Miyana (44 tahun), warga Sleman ditetapkan sebagai tersangka lalu lintas usai dua penjambret yang dipepetnya tewas dalam kecelakaan. Hogi mengejar dua pejambret yang hendak membawa kabur tas istrinya di Jembatan Layang Janti.
Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menjelaskan penetapan tersangka terhadap Hogi Miyana dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan ahli. "Betul, tahapan sudah berjalan dari penyelidikan, penyidikan, dan sudah tahap dua," kata Mulyanto.
Baca Juga
Polisi Tetapkan Korban Jambret di Sleman Jadi Tersangka, Istri Tuntut Keadilan
Niat Selamatkan Istri, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka Usai Pejambret Tewas Kecelakaan
Longsor di Bandung Barat, Malaysia Sampaikan Belasungkawa
Polisi lalu melimpahkan kasus Hogi ke Kejaksaan. "Jadi saat ini benar sudah di kejaksaan," kata Mulyanto. Istri Hogi yang juga korban jambret Arsita Minaya (39 tahun) menuntup keadilan atas kasus suaminya. Usai kejadian, Arsita dan Hogi langsung dibawa ke Polresta Sleman. Di hari yang sama, Hogi menjalani berita acara pemeriksaan (BAP). .rec-desc {padding: 7px !important;} Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan adanya bekas lecet pada pintu kiri mobil Hogi. Sekitar dua hingga tiga bulan setelah BAP, Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pada Rabu (21/1/2026), perkara tersebut resmi dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. "Saya merasa suami saya itu tidak berlebihan-lebihan dalam membela saya. Maksudnya, semua suami itu bakal melakukan hal yang sama ketika melihat istrinya dijambret di depan matanya itu, dan menurut saya, penetapannya itu nggak adil, menurut saya," ujarnya. Meski tidak ditahan, Hogi dikenakan gelang GPS di kakinya untuk memantau mobilitas. Arsita berharap keadilan berpihak pada suaminya. Menurutnya, tewasnya dua penjambret bukan kesalahan Hogi. "Harapannya, suami saya mendapatkan keadilan, bisa bebas. Karena suami saya nggak melakukan apa-apa di sini, walaupun ada korbannya," ungkapnya.