Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Padang
Komisi II DPRD Kota Padang secara resmi mengajukan permohonan audit operasional terhadap Perumda Air Minum Kota Padang untuk Tahun Anggaran 2025. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait layanan air bersih.
Permintaan audit tersebut disampaikan melalui surat bernomor 03/Kom II-DPRD/I-2026 tertanggal 23 Januari 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Padang. Pengajuan ini menjadi bentuk sikap tegas DPRD terhadap persoalan pelayanan air bersih yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menegaskan bahwa audit operasional bukan sekadar agenda administratif, melainkan instrumen pengawasan serius untuk menguji kinerja dan akuntabilitas manajemen Perumda Air Minum.
“Ini bukan sekadar audit rutin. Kami ingin melihat secara terang benderang bagaimana PDAM dikelola, sejauh mana anggaran digunakan secara efisien, dan apakah pelayanan kepada masyarakat benar-benar menjadi prioritas,” tegas Rachmad.
Dalam surat resminya, Komisi II DPRD Kota Padang meminta Ketua DPRD untuk menugaskan Inspektorat Kota Padang melalui Wali Kota Padang agar segera melaksanakan audit operasional terhadap Perumda Air Minum.
“Kami ingin audit ini objektif dan independen. Jika ada persoalan struktural, manajerial, atau kebijakan yang keliru, harus dibuka apa adanya. DPRD tidak ingin masalah ini terus ditutup-tutupi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, langkah audit ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan badan usaha milik daerah dikelola secara efektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Rachmad menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik sebagai representasi rakyat untuk memastikan setiap BUMD menjalankan mandat pelayanan publik secara optimal.
Menurutnya, layanan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh dikelola secara biasa-biasa saja.
“Air bersih menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika pelayanan terganggu dan keluhan masyarakat terus berulang, DPRD wajib hadir dan mengambil sikap,” katanya.
Permohonan audit operasional ini juga menjadi sinyal bahwa DPRD Kota Padang siap meningkatkan tekanan politik apabila hasil audit menemukan adanya kelalaian atau kegagalan manajemen.
“Tujuan kami satu, pelayanan publik harus membaik. Jika tidak ada perbaikan, DPRD akan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki,” tutup Rachmad.
Hasil audit nantinya diharapkan tidak berhenti pada laporan formal, melainkan menjadi dasar pengambilan keputusan strategis dalam rangka perbaikan layanan air bersih. Langkah ini juga diambil agar dapat memberikan gambaran menyeluruh terkait kinerja perusahaan, mulai dari aspek operasional, efisiensi manajemen, hingga kepatuhan terhadap kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Editor: Redaktur TVRINews




