Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut pihaknya akan memanggil Kapolres hingga Kejaksaan Negeri Sleman buntut kasus pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dua pelaku jambret tewas kecelakaan. Komisi III DPR akan meminta keterangan dari pihak terkait.
"Ada peristiwa memprihatinkan terjadi di Sleman, Yogyakarta. Ada ibu-ibu dijambret oleh dua orang yang mengendarai sebuah sepeda motor, lalu suami ibu tersebut yang bernama Hogi Minaya mengejar. Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Ia menyebut Hogi ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Hogi juga terjerat Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.
"Kami mempertanyakan penersangkaan Pak Hogi tersebut, karena si jambret tewas karena mereka yang menabrak tembok, bukan ditabrak secara langsung oleh Pak Hogi. Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyoroti aturan yang mana dalam suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dengan adil. Ia menyinggung Hogi yang melakukan pembelaan diri di momen tersebut.
"Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan," ujar Habiburokhman.
"Hakim bisa membebaskan Pak Hogi karena walaupun mungkin saja terbukti melanggar hukum, tetapi sangat tidak adil jika dia harus dihukum karena membela dirinya," sambungnya.
Komisi III DPR akan memanggil Kapolres hingga Kajari Sleman pada Rabu (28/1). Kuasa hukum dari Hogi juga akan diikutsertakan.
"Hari Rabu 28 Januari yang akan datang, kami akan memanggil Kapolres dan Kajari Sleman dan juga Pak Hogi berikut kuasa hukumnya sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan keadilan bagi Pak Hogi," katanya.
Dikutip dari detikJogja, seorang suami di Sleman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar dua penjambret istrinya. Pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) itu dijadikan tersangka lantaran diduga terlibat laka lantas yang menewaskan dua penjambret tas istrinya.
Kejadian tersebut terjadi setahun yang lalu tepatnya pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Meski sudah dijadikan tersangka laka lantas, Hogi tidak ditahan dan hanya tahanan luar. Kasus Hogi pun saat ini sudah masuk tahap II di Kejaksaan.
(dwr/knv)




