Grid.ID - Fuji An ingin segera penjarakan pelaku usai ditipu mantan karyawan beberapa waktu yang lalu. Sang selebgram tak berharap uang miliaran kembali.
Kasus dugaan penggelapan uang yang dilaporkan Fuji kini telah memasuki babak baru. Laporan yang dilayangkan pada mantan karyawannya kini telah resmi naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Fuji dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Ia lantas mengucap syukur karena karena proses berjalan dengan baik.
"Alhamdulillah tadi kita sudah mendapatkan informasi lebih lanjut, statusnya sudah naik ke penyidikan," ujar Sandy, dikutip dari Tribun Seleb.
Fuji lantas mengungkap fakta yang mengejutkan. Pelaku yang ia laporkan ternyata tak bekerja sendiri, ia mencurigai ada sindikat atau komplotan di balik kasus tersebut.
"Walaupun yang aku laporin satu orang, dia tuh kayak komplotan gitu lho. Jadi ada kerja sama sama tim yang lain. Gak satu dua orang, mungkin 3-4 orang," jelas Fuji.
Lebih lanjut, Fuji juga menyebut jika para pelaku melindungi satu sama lain. Hal ini membuat aksi curang mereka sulit terendus.
"Jujur aku kecolongan banget sih ini. Pas tau aku langsung laporin," ujarnya.
Saat disinggung soal total kerugian yang dialami, Fuji enggan menyebut angka pasti. Namun jumlahnya cukup fantastis.
"M (miliar) lah. M lagi, M lagi," ungkapnya.
Meski kehilangan miliaran rupiah, Fuji mengaku tidak berharap uangnya kembali. Ia hanya ingin memenjarakan pelaku.
"Aku gak harap balik, duitnya gimana? Udah gak berharap duitnya balik deh. Kita proses hukum dulu, kita lihat orangnya," tegas Fuji.
Ia juga menyoroti pelaku yang merupakan mantan adminnya itu sangat keterlaluan. Tidak hanya mengambil uang, pelaku juga disebut sering membicarakan keburukan Fuji di belakangnya.
"Udah ikut korupsi, minjam duit, aku kasih pula! Duitnya belum dibalikin, korupsi juga gak dibalikin," tandasnya.
Setelah ditipu mantan karyawan, Fuji An ingin segera penjarakan pelaku. Sang selebgram tak berharap uang miliaran kembali, ia hanya fokus pada proses hukum yang sedang berjalan. (*)
Artikel Asli




