Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Gubernur DKI Jakarta mengklarifikasi WFH/PJJ hingga 28 Januari 2026 bersifat situasional tergantung curah hujan tinggi.
  • Kebijakan fleksibel ini diterapkan sejak 22 Januari sebagai antisipasi cepat terhadap potensi peringatan cuaca ekstrem di Jakarta.
  • Sektor vital seperti kesehatan dan energi dikecualikan dari imbauan WFH, namun pendidikan menerapkan PJJ penuh.

Suara.com - Para pekerja dan orang tua murid di Ibu Kota diimbau untuk tidak salah kaprah terkait kebijakan bekerja dari rumah (WFH) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang berlaku hingga akhir bulan ini.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan klarifikasi tegas bahwa imbauan tersebut bersifat situasional dan hanya berlaku saat terjadi curah hujan tinggi.

Artinya, jika kondisi cuaca cerah dan kondusif, maka seluruh aktivitas perkantoran dan sekolah akan berjalan normal seperti biasa.

Kebijakan ini bukanlah aturan WFH dan PJJ yang berlaku penuh selama periode yang ditetapkan, melainkan sebuah langkah antisipasi yang fleksibel mengikuti dinamika cuaca.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman masyarakat mengenai surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.

"Batas waktunya sampai dengan 28 Januari 2026. Tinggal Senin dan Selasa, kalau nanti kondisinya kemudian cerah, maka normal (kembali)," kata Pramono Anung di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (26/1/2026).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memang telah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan dan satuan pendidikan untuk menerapkan sistem fleksibel sejak 22 Januari 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap peringatan cuaca ekstrem yang berpotensi melanda Jakarta, demi menjaga keselamatan dan kesehatan warga.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para pengusaha, ditekankan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel harus tetap memastikan hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Banjir Jakarta: Ancaman Kesehatan Publik yang Tersembunyi di Balik Genangan

Produktivitas dan kelangsungan operasional bisnis juga menjadi prioritas yang tidak boleh diabaikan.

Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi perhatian utama, khususnya bagi para pekerja yang memiliki mobilitas tinggi dan harus beraktivitas di luar ruangan di tengah potensi cuaca buruk.

Meski demikian, imbauan WFH ini tidak berlaku bagi semua sektor. Terdapat pengecualian bagi perusahaan atau tempat kerja yang layanannya krusial bagi publik dan beroperasi selama 24 jam.

Sektor-sektor vital seperti layanan kesehatan, transportasi umum, logistik penting, serta energi dan utilitas dasar diminta untuk tetap beroperasi dengan penyesuaian di lapangan.

Di sektor pendidikan, pertimbangan serupa menjadi landasan utama. Keselamatan dan kesehatan para peserta didik menjadi prioritas tertinggi di tengah ancaman cuaca ekstrem.

Oleh karena itu, Pemprov DKI memberlakukan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan melalui surat edaran yang berlaku pada 22 hingga 28 Januari 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Seskab Ungkap Isi Pertemuan Prabowo-Macron Selama 2,5 Jam di Elysee
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jelang Ramadan, Kesehatan Mental dan Ketahanan Spiritual Umat Perlu Jadi Perhatian
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Warga Keluhkan Bau Menyengat Sampah RDF: Bikin Pusing, Nafsu Makan Hilang
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Indonesia Lampaui Target dengan Raih 102 Emas di ASEAN Para Games 2025 Thailand
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Teddy Ungkap Isi Obrolan Prabowo dan Zinedine Zidane
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.