Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan ingin mempercepat proses legislasi untuk memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun mulai September, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Dalam video yang dirilis oleh stasiun televisi BFM-TV pada Sabtu (24/1) malam, Macron mengatakan telah meminta pemerintahnya menggunakan prosedur percepatan agar rancangan undang-undang tersebut dapat segera dibahas dan disahkan Senat.
“Otak anak-anak dan remaja kita tidak untuk dijual,” kata Macron, seperti dikutip AP News pada Minggu (25/1).
“Emosi anak-anak dan remaja kita juga tidak untuk dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma China,” tambahnya.
Pernyataan Macron disampaikan beberapa hari setelah pemerintah Inggris menyatakan tengah mempertimbangkan pembatasan media sosial bagi remaja muda, sebagai bagian dari upaya memperketat perlindungan anak dari konten berbahaya dan kecanduan layar.
Badan kesehatan Prancis mencatat satu dari dua remaja menghabiskan waktu dua hingga lima jam per hari menggunakan ponsel. Dalam laporan yang dirilis Desember lalu, disebutkan sekitar 90 persen anak usia 12–17 tahun mengakses internet setiap hari melalui ponsel, dengan 58 persen di antaranya menggunakan media sosial.
Laporan tersebut menyoroti dampak negatif media sosial, mulai dari menurunnya rasa percaya diri hingga meningkatnya paparan konten berisiko seperti melukai diri sendiri, narkoba, dan bunuh diri. Sejumlah keluarga di Prancis bahkan telah menggugat TikTok, mengaitkan konten platform tersebut dengan kasus bunuh diri remaja.
Kantor kepresidenan Prancis mengatakan video Macron ditujukan kepada anggota parlemen Laure Miller, pengusul RUU yang dijadwalkan dibahas dalam sidang publik pada Senin.
“Kami melarang media sosial untuk anak di bawah 15 tahun, dan kami juga akan melarang ponsel di sekolah menengah,” ujar Macron. “Ini aturan yang jelas bagi remaja, keluarga, dan guru.”
Langkah Prancis sejalan dengan kebijakan di Australia, ketika perusahaan media sosial telah menutup sekitar 4,7 juta akun milik anak-anak sejak negara itu melarang penggunaan platform tersebut bagi pengguna di bawah 16 tahun. Kebijakan itu memicu perdebatan luas soal teknologi, privasi, keselamatan anak, dan kesehatan mental, serta mendorong negara lain mempertimbangkan aturan serupa.


