Masih Relevankah Pasal Santet dalam KUHP Baru di Era Rasionalitas Modern?

kumparan.com
20 jam lalu
Cover Berita

Di Indonesia, praktik santet dikenal dengan berbagai istilah di sejumlah daerah. Di Jawa Barat dikenal dengan sebutan teluh, di Jawa Tengah disebut tenung, sementara di Jawa Timur lebih akrab dengan istilah santet. Perbedaan istilah ini menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap praktik tersebut telah lama hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), santet diartikan sebagai sihir. Dalam pemahaman umum, santet kerap dikaitkan dengan praktik ilmu hitam yang dilakukan oleh seseorang dengan bantuan kekuatan gaib untuk mencelakai orang lain. Praktik ini sering diasosiasikan dengan penggunaan guna-guna, jampi-jampi, atau benda tertentu, dengan tujuan menimbulkan penderitaan, penyakit, hingga kematian. Karena dianggap merugikan pihak lain, santet secara sosial dipandang sebagai perbuatan yang melanggar norma dan tidak dapat dibenarkan.

Perdebatan mengenai pengaturan santet sebagai tindak pidana sebenarnya bukan hal baru. Hal ini tidak terlepas dari sifat santet yang bersifat gaib dan metafisik, sehingga sulit diterima secara rasional maupun dibuktikan melalui mekanisme hukum formal. Meskipun demikian, dalam realitas sosial, tuduhan santet kerap memicu konflik, persekusi, dan bahkan kekerasan di tengah masyarakat.

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, negara akhirnya mengatur ketentuan pidana yang berkaitan dengan santet. Ketentuan ini mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yakni pada tahun 2026. Pengaturan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kekosongan hukum terhadap perbuatan yang berkaitan dengan klaim kekuatan gaib, yang selama ini berpotensi mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri.

Dengan adanya pengaturan tersebut, negara berupaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik sosial yang timbul akibat tuduhan santet. Namun demikian, pengaturan ini tetap menimbulkan pertanyaan mengenai relevansinya di tengah masyarakat modern yang semakin rasional. Oleh karena itu, penerapan pasal yang berkaitan dengan santet dalam KUHP Baru perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan tidak membuka ruang kriminalisasi berbasis tuduhan semata.

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru kembali memunculkan berbagai perbincangan di ruang publik. Salah satu ketentuan yang banyak mendapat perhatian adalah pengaturan mengenai pasal santet. Di tengah masyarakat yang semakin berkembang dan mengedepankan rasionalitas serta ilmu pengetahuan, keberadaan pasal ini menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi negara dalam mengatur perbuatan yang sulit dibuktikan secara empiris.

Perdebatan tersebut mencerminkan adanya perbedaan pandangan antara pendekatan hukum modern dengan realitas sosial masyarakat yang masih memegang kepercayaan tradisional. Dalam konteks ini, pasal santet kerap dipandang sebagai upaya negara menjaga ketertiban dan mencegah konflik sosial, sekaligus memunculkan kekhawatiran terkait konsistensi prinsip rasionalitas dan kepastian hukum dalam hukum pidana.

Bunyi Pasal 252 KUHP Baru dan Unsur Pasalnya

Pasal 252 KUHP Baru pada dasarnya mengatur perbuatan menyatakan atau menawarkan klaim memiliki kekuatan gaib yang dikatakan dapat menimbulkan penyakit, penderitaan, atau bahkan kematian terhadap orang lain. Ketentuan ini dirumuskan sebagai delik formil, sehingga pemidanaan tidak bergantung pada terbuktinya akibat nyata, melainkan pada perbuatan klaim atau penawaran jasa tersebut. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang lebih menekankan aspek pencegahan terhadap potensi konflik sosial yang selama ini kerap dipicu oleh tuduhan santet di tengah masyarakat.

Namun demikian, dalam konteks masyarakat modern yang semakin mengedepankan rasionalitas, pembuktian objektif, dan kepastian hukum, konstruksi pasal semacam ini memunculkan ruang diskusi yang cukup luas. Hukum pidana pada prinsipnya diharapkan mampu bekerja berdasarkan logika sebab-akibat yang dapat diverifikasi. Ketika suatu perbuatan dipidana tanpa keharusan membuktikan akibat riil, muncul kekhawatiran bahwa hukum dapat bergeser dari instrumen rasional menjadi alat yang sangat bergantung pada persepsi dan keyakinan subjektif.

Di sisi lain, keberadaan Pasal 252 juga dapat dipahami sebagai upaya negara untuk merespons realitas sosial yang tidak sepenuhnya dapat diabaikan. Kepercayaan terhadap santet masih hidup di sebagian masyarakat dan dalam praktiknya sering kali menimbulkan keresahan, konflik horizontal, bahkan tindakan main hakim sendiri. Dalam konteks tersebut, pasal ini berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial agar klaim kekuatan gaib tidak digunakan untuk menakut-nakuti atau memanipulasi orang lain.

Oleh karena itu, perdebatan mengenai relevansi pasal santet di era rasionalitas modern tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya kepercayaan terhadap praktik gaib, melainkan menyangkut bagaimana hukum pidana menempatkan diri di antara kebutuhan menjaga ketertiban sosial dan kewajiban menjamin kepastian hukum. Penerapan Pasal 252 KUHP Baru pada akhirnya menuntut kehati-hatian aparat penegak hukum agar tujuan pencegahan konflik sosial dapat tercapai tanpa mengorbankan prinsip rasionalitas dan keadilan hukum.

Menurut artikel Poppy Lestari, S.H., M.H hal ini tercermin dari kata “dapat” dalam unsur ketiga Pasal 252 UU 1/2023, sebagai penekanan tindak pidana dalam pasal tersebut bukan pada berhasilnya perbuatan pidana santet yaitu timbulnya penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, tetapi pada unsur kedua, yaitu bagaimana si pelaku santet mampu membuat orang lain percaya dan/atau menggunakan jasanya.

Pembuktian Santet dalam Perspektif Asas Legalitas dan Asas Pembuktian

Pembuktian santet sebagai tindak pidana tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar hukum pidana, khususnya asas legalitas dan asas pembuktian. Asas legalitas menghendaki bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konteks Pasal 252 KUHP Baru, perumusan norma yang menitikberatkan pada klaim atau pernyataan memiliki kekuatan gaib merupakan upaya pembentuk undang-undang untuk memenuhi tuntutan asas tersebut, sekaligus menghindari pemidanaan atas sesuatu yang bersifat metafisik.

Namun demikian, asas legalitas juga mengandung prinsip kepastian hukum yang menuntut kejelasan batasan perbuatan pidana. Ketika suatu perbuatan dipidana tanpa keharusan membuktikan akibat nyata, tantangan kemudian bergeser pada bagaimana menilai perbuatan tersebut secara objektif. Di sinilah asas pembuktian memainkan peran penting. Sistem hukum pidana Indonesia mensyaratkan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim, sehingga penegakan Pasal 252 harus bertumpu pada fakta konkret yang dapat diverifikasi, seperti adanya pernyataan, penawaran jasa, atau upaya memperoleh keuntungan.

Pendekatan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap prinsip rasionalitas hukum pidana. Tanpa penerapan asas pembuktian yang ketat, penegakan pasal santet berisiko bergeser dari instrumen hukum menjadi sarana legitimasi atas prasangka dan tuduhan semata. Oleh karena itu, pemahaman terhadap asas legalitas dan asas pembuktian menjadi kunci agar pasal ini tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik.

Menimbang Relevansi Pasal Santet di Era Rasionalitas Modern

Perdebatan mengenai pasal santet dalam KUHP Baru pada dasarnya mencerminkan tantangan hukum pidana dalam menghadapi realitas sosial yang beragam. Di satu sisi, negara dituntut hadir untuk mencegah konflik sosial, persekusi, dan tindakan main hakim sendiri yang kerap berangkat dari tuduhan santet. Di sisi lain, hukum pidana tetap harus berdiri di atas prinsip rasionalitas, kepastian hukum, dan pembuktian yang objektif.

Pengaturan Pasal 252 menunjukkan upaya kompromi antara dua kepentingan tersebut. Namun, kompromi ini tidak serta-merta menutup ruang kritik. Di era rasionalitas modern, relevansi suatu norma pidana tidak hanya diukur dari niat melindungi masyarakat, tetapi juga dari kemampuannya untuk diterapkan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Oleh karena itu, keberadaan pasal santet perlu ditempatkan secara proporsional. Penegakannya harus dilakukan secara hati-hati dan terbatas, dengan fokus pada perbuatan konkret yang dapat dibuktikan, bukan pada keyakinan atau asumsi sosial semata. Dengan demikian, KUHP Baru dapat benar-benar menjadi instrumen hukum yang tidak hanya responsif terhadap realitas sosial, tetapi juga konsisten dengan prinsip dasar hukum pidana di tengah masyarakat yang semakin rasional.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pegadaian Championship: Taufik Jadi Pahlawan! Garudyaksa FC Akhiri Paceklik Kemenangan setelah Bungkam PSMS
• 17 jam lalubola.com
thumb
Lintasan Kisah Pop Culture Global
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Kapolri Ubah Paradigma Polri Hadapi Pendemo: Dari Menghadapi Menjadi Melayani
• 38 menit lalukompas.tv
thumb
Video: IHSG Menguat Tapi Saham Konglo Malah Terkoreksi, Ada Apa?
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Medan Sulit Longsor Cisarua, Polri Turunkan Enam Anjing Pelacak K9
• 18 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.