Terjerat Kasus Judi, Anggota DPRD Kudus Divonis Kerja Sosial 60 Jam

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pengadilan Negeri (PN) Kudus memvonis Superiyanto anggota DPRD Kudus, hukuman kerja sosial 60 jam. Ia divonis karena terbukti secara sah dan meyakinkan melaggar pasal 303 KUHP lama yang diganti pasal 427 KUHP baru tentang perjudian.

Sidang itu dilangsungkan Selasa (20/1) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Purnomosidi, dengan hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari.

Awalnya, Superiyanto dijatuhi pidana penjara selama empat bulan, namun diganti dengan kerja sosial selama 60 jam. Kerja sosial dilakukan selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut.

"Hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Jika terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali," kata Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi saat sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri di Kudus, Selasa (20/1), dikutip dari Antara.

Vonis kerja sosial ini merupakan pertama kalinya hukuman ini diterapkan di Kabupaten Kudus, sejak berlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 303 bis KUHP lama diganti pasal 427 KUHP baru tentang perjudian. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat bulan.

Namun, hukuman penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial, sehingga terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Majelis hakim punya pertimbanga, sesuai dengan peraturan perundang-undangan baru yang diatur dalam pasal 65 UU nomor 1 tahun 2023. Aturan tersebut mengatur bahwa setiap terdakwa yang divonis kurang dari 5 tahun, hakim diperbolehkan secara Undang-Undang untuk mengganti dengan hukuman kerja sosial.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan.

Majelis hakim juga turut menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara perjudian yang sama, yakni Rud, Kus, Sud, dan Sun dengan tuntutan pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari.

Atas vonis tersebut, terdakwa anggota dewan maupun empat terdakwa lainnya menerima putusan yang dijatuhkan. Namun, dari JPU menyatakan pikir-pikir sehingga para terdakwa belum bisa langsung dibebaskan seusai putusan dibacakan.

Sementara itu, JPU Viola Oksianta Rahartika menyatakan masih pikir-pikir dulu, karena masih ada waktu tujuh hari untuk banding, karena terbukti bersalah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Update Longsor Cisarua Bandung Barat: Korban Tewas Bertambah jadi 11 Orang, 79 Masih Hilang 
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Operasi Modifikasi Cuaca akan Digelar di Lokasi Longsor Bandung Barat
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Operasi hari kedua, 200 Personel SAR gabungan sisir longsor Cisarua
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Hancurkan China 4-0, Jepang Juarai Piala Asia U-23 untuk Ketiga Kalinya
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Chef Bagikan Tips Membuat Glaze Topping Donat agar Hasilnya Tipis dan Sempurna
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.