Pengadilan Negeri (PN) Kudus memvonis Superiyanto anggota DPRD Kudus, hukuman kerja sosial 60 jam. Ia divonis karena terbukti secara sah dan meyakinkan melaggar pasal 303 KUHP lama yang diganti pasal 427 KUHP baru tentang perjudian.
Sidang itu dilangsungkan Selasa (20/1) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Purnomosidi, dengan hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari.
Awalnya, Superiyanto dijatuhi pidana penjara selama empat bulan, namun diganti dengan kerja sosial selama 60 jam. Kerja sosial dilakukan selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut.
"Hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Jika terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali," kata Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi saat sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri di Kudus, Selasa (20/1), dikutip dari Antara.
Vonis kerja sosial ini merupakan pertama kalinya hukuman ini diterapkan di Kabupaten Kudus, sejak berlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 303 bis KUHP lama diganti pasal 427 KUHP baru tentang perjudian. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat bulan.
Namun, hukuman penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial, sehingga terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Majelis hakim punya pertimbanga, sesuai dengan peraturan perundang-undangan baru yang diatur dalam pasal 65 UU nomor 1 tahun 2023. Aturan tersebut mengatur bahwa setiap terdakwa yang divonis kurang dari 5 tahun, hakim diperbolehkan secara Undang-Undang untuk mengganti dengan hukuman kerja sosial.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan.
Majelis hakim juga turut menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara perjudian yang sama, yakni Rud, Kus, Sud, dan Sun dengan tuntutan pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari.
Atas vonis tersebut, terdakwa anggota dewan maupun empat terdakwa lainnya menerima putusan yang dijatuhkan. Namun, dari JPU menyatakan pikir-pikir sehingga para terdakwa belum bisa langsung dibebaskan seusai putusan dibacakan.
Sementara itu, JPU Viola Oksianta Rahartika menyatakan masih pikir-pikir dulu, karena masih ada waktu tujuh hari untuk banding, karena terbukti bersalah.





