Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengomentari kasus hukum yang tengah bergulir di Sleman, Yogyakarta. Pada kasus tersebut, seorang warga bernama Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, dan kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan.
Pada kasus tersebut, Hogi sebetulnya tengah mengejar kedua orang yang menjambret istrinya. Hogi mengejar dengan mobil.
"Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas. Jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Dia dikejar, dipepet berapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas," kata Habiburokhman, lewat unggahan instagramnya, @habiburokhmanjkttimur, dilihat Minggu (25/1).
Lalu karena tewas, Hogi ditangkap polisi dan dikenai pasal 310 dan 311 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009. Kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan dilanjutkan ke pengadilan.
"Ancaman hukumannya ini 6 tahun. Kami Komisi III sangat prihatin dengan peristiwa ini. Dan kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan dalam perkara ini kepada Pak Hogi," ucap Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, dua orang penjambret tersebut tidak tewas akibat ditabrak Hogi. Mereka tewas akibat aksi mereka sendiri.
"Justru 2 orang penjambret tersebut dan mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Karena kan Pak Hogi ini tidak menabrak, tapi mengejar si jambret tersebut. Dan kami juga bingung kok kejaksaan juga bisa menerima perkara ini, bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan," terangnya.
Maka ia memastikan, Komisi III akan memantau jalannya proses pengadilan tersebut dengan harapan Hogi bisa mendapatkan keadilan. Sebagai tindak lanjut, Komisi III juga akan memanggil Kapolres Sleman dan Kejati Sleman untuk kejelasan perkara.
"Jadi nanti tanggal 28 Januari, hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kejati Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini. Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan dan kami ingin juga masyarakat tenang," ucap Habiburokhman.
Lebih jauh, ia tak ingin masyarakat merasa khawatir saat membela diri menghadapi kejahatan jalanan. Sebab, mereka justru bisa kena jerat hukum sendiri.
"Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan, masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor. Khawatir kalau si jambretnya nabrak atau celaka, maka masyarakat yang akan disalahkan," kata Habiburokhman.
Terakhir, Habiburokhman juga menyisihkan pesan, bahwa seharusnya dua pasal yang disangkakan kepada Hogi bertendensi pada keadilan, sesuai fungsinya.
"Jadi KUHP baru adalah penegakan hukum yang sangat-sangat progresif. Jadi dua produk hukum tersebut bertendensi pada penegakan keadilan, bukan sekadar penegakan hukum. Itulah mengapa kita bersyukur KUHP baru dan KUHP baru sudah disahkan. Sehingga perkara seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi," tutup politikus Gerindra ini.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F01%2Fca8630601ddaf52c1b9752ee221cd413-cropped_image.jpg)



