JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI 2026 bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.
Kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis tersebut merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia untuk memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau Self Declare.
BACA JUGA:Target Alwi Farhan usai Juara Indonesia Masters 2026, Bidik Gelar Olimpiade hingga Asian Games
BACA JUGA:Prestasi Alwi Farhan Kian Bertambah, Terbaru Juara Indonesia Masters 2026!
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan bahwa pembukaan kuota SEHATI 2026 merupakan bagian dari kehadiran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan bagi masyarakat atas ketersediaan produk halal.
Hal ini juga sebagai bentuk kemudahan bagi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal produknya, sehingga agar semakin berdaya saing dan kompetitif di pasaran, baik domestik maupun global.
“Alhamdulillah, mulai hari ini pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini," ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal.
"Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” lanjut Haikal Hasan dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
BACA JUGA:Kepala BPJPH Babe Haikal: Label Halal Bukan Sekadar Urusan Agama, tetapi Gaya Hidup
BACA JUGA:Kepala BPJPH: Tahun Depan Warteg, Warmindo, Hingga Rumah Makan Padang Wajib Sertifikasi Halal
Haikal juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto atas terwujudnya program SEHATI 2026 ini.
"Ini sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK kita yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional kita," jelas Babe Haikal, panggilan akrabnya.
Program SEHATI ini, lanjut Babe Haikal, dipastikan memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal. Pertama, UMK memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah lebih dari 111 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, pelaku UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, para pelaku UMK juga menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya.
BACA JUGA:Eks Anggota Komjak Sebut Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi JPU
- 1
- 2
- »





