Situ Tujuh Muara Depok Dipulihkan, BBWSCC Tegas Soal Bangunan Tak Berizin

eranasional.com
12 jam lalu
Cover Berita

Depok, ERANASIONAL.COM –  Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) memastikan adanya pelanggaran dalam pembangunan bangunan yang berdiri di atas badan air Situ Tujuh Muara, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Penertiban dilakukan sebagai langkah pemulihan fungsi situ sekaligus penegakan aturan terkait pengelolaan sumber daya air.

Kepala BBWSCC, David Partonggo Oloan Marpaung, mengatakan pelanggaran tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dan aduan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, BBWSCC langsung melakukan pengecekan lapangan dalam waktu singkat.

“Intinya terhadap situ ini memang ada pelanggaran karena terdapat aktivitas yang merusak badan air. Kami menerima aduan dari masyarakat, kemudian dalam hitungan hari kami cek ke lapangan dan ternyata memang ditemukan adanya pelanggaran,” ujar David usai penertiban bangunan tak berizin di Situ Tujuh Muara, Minggu (25/01/2026).

David menjelaskan, bangunan yang berdiri di kawasan situ tidak memiliki izin dari BBWSCC sebagai instansi yang berwenang dalam pengelolaan wilayah sungai dan badan air. Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu fungsi situ sebagai tampungan air sekaligus berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dalam jangka panjang.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, BBWSCC telah menempuh tahapan penegakan aturan secara berjenjang. Teguran pertama dilayangkan kepada pihak pengembang pada 27 Oktober 2025, dengan isi peringatan agar aktivitas konstruksi dihentikan dan bangunan dibongkar secara mandiri.

“Karena tidak ada tindak lanjut, kami kemudian menerbitkan teguran kedua pada 7 Januari 2026 dengan substansi yang sama,” jelas David.

Setelah teguran kedua diterbitkan, BBWSCC memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja. Apabila tidak dipatuhi, proses dilanjutkan dengan penerbitan teguran ketiga yang menjadi dasar untuk penindakan lanjutan.

“Ketika teguran ketiga tidak dilaksanakan, tentunya akan kami proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Di situ ada konsekuensi pidana,” tegasnya.

Namun demikian, proses penertiban Situ Tujuh Muara mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengingat situ tersebut merupakan aset milik provinsi. Atas permintaan Gubernur Jawa Barat, dilakukan langkah cepat berupa pembongkaran bangunan bersama pemerintah provinsi.

“Alhamdulillah, karena ini aset Provinsi Jawa Barat, maka pemilik aset memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap asetnya. Oleh karena itu dilakukan pembongkaran bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata David.

Terkait kemungkinan penerapan sanksi pidana, David menegaskan bahwa peluang tersebut tetap terbuka apabila seluruh tahapan teguran tidak dipatuhi oleh pihak terkait. Meski demikian, fokus utama BBWSCC saat ini adalah pemulihan fungsi situ.

“Ketika nanti tahapan teguran tidak dilaksanakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, peluang pidana itu dimungkinkan. Namun saat ini fokus kita pada eksekusi pembongkaran dan pemulihan fungsi situ,” ujarnya.

David juga menjelaskan mengenai status sempadan Situ Tujuh Muara. Menurutnya, penetapan batas sempadan situ harus melalui Keputusan Menteri, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sempadan situ harus ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Saat ini proses penetapan sempadan Situ Tujuh Muara sedang kami ajukan dan masih dalam proses di tingkat kementerian,” jelasnya.

Setelah penetapan sempadan diterbitkan, akan ada pembatasan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.

“Hal ini sejalan dengan langkah penertiban yang sedang kami lakukan sekarang,” tambahnya.

David menegaskan, BBWSCC tidak pernah menerbitkan izin pembangunan untuk bangunan yang berdiri di atas badan air Situ Tujuh Muara. Satu-satunya izin yang pernah dikeluarkan hanya terbatas pada pemanfaatan sempadan situ.

“Kami sama sekali tidak pernah menerbitkan izin untuk bangunan-bangunan tersebut. Izin yang pernah ada hanya pada tahun 2024, itu pun sebatas pemanfaatan sempadan untuk jogging track, dan hanya itu,” tegasnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa penindakan baru dilakukan setelah kasus tersebut viral di media sosial. Menurutnya, BBWSCC telah menjalankan prosedur sejak jauh hari.

“Sudah kami tegur sejak 27 Oktober. Proses penegakan aturan memang harus melalui tahapan. Jadi sebelum viral pun BBWSCC sudah melakukan peneguran, hanya saja pembangunan masih terus berjalan,” tandas David.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Apa Dampaknya Jika Kebijakan Pangan Dikelola Sentralistik oleh Pemerintah?
• 3 jam lalukompas.id
thumb
KAI Daop 2 Bandung Himbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang
• 17 jam lalumediaapakabar.com
thumb
PSSI Rapat Darurat Insiden Tendangan Brutal di Liga 4
• 3 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Lompatan Digital Pendidikan, Kemendikdasmen Cetak Sejarah Raih SPBE 2025 Kriteria Tertinggi
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Begal di Sleman dan Efek Diam: Saat Prosedur Mengalahkan Konteks
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.