Hal-hal yang dapat dipelajari dari artikel ini:
1. Apa saja bentuk langkah pengendalian pangan oleh pemerintah?
2. Mengapa pemerintah mengambil alih pengelolaan sejumlah komoditas pangan?
3. Apa dampaknya jika pemerintah mengelola kebijakan pangan secara sentralistik?
4. Apa saja ambisi pemerintahan Prabowo di bidang pangan?
Pemerintah mengendalikan stok dan harga pangan, menghentikan impor sejumlah bahan pangan pokok yang selama ini dapat dilakukan langsung oleh dunia usaha dan mengalihkan sebagiannya ke perusahaan milik negara. Indikasi itu terlihat dalam sejumlah kebijakan yang digulirkan pemerintah belakangan ini.
Pertama, pemerintah tidak hanya melarang impor beras dan gula untuk keperluan konsumsi, tetapi juga beras dan gula bahan baku industri. Kedua, pemerintah juga melarang jagung pakan dan mengalihkan impor bungkil kedelai dari swasta ke PT Berdikari (Persero).
Ketiga, pemerintah melanjutkan kebijakan kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO) minyak goreng merek Minyakita. Bahkan, para eksportir sejumlah produk turunan kelapa sawit diwajibkan memasok Minyakita kepada Perum Bulog dan ID Food sebesar 35 persen dari realisasi ekspor.
Keempat, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menurunkan harga acuan pembelian sapi hidup dari Rp 56.000-Rp 58.000 per kilogram (kg) menjadi Rp 55.000 per kg. Kebijakan ini berlaku sementara, yakni pada 22 Januari 2026 hingga menjelang Lebaran.
Bahkan, pemerintah juga bakal mengalihkan sebagian besar impor daging sapi beku dari swasta ke badan usaha milik negara (BUMN). Pada 2026, importir swasta hanya diberi kuota impor daging sapi sebesar 30.000 ton, sedangkan BUMN 250.000 ton.
Ketahanan pangan merupakan salah satu program andalan pemerintahan Prabowo Subianto saat ini. Prabowo menargetkan Indonesia mampu mencapai swasembada sejumlah komoditas, seperti beras, jagung pakan, gula, garam, dan bawang putih pada periode 2024-2029.
Pemerintah kerap memakai Pasal 33 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai acuan, serta mengulangi jargon "serakahnomics" sebagai alasan mengapa negara turun tangan lebih dominan dalam pengelolaan pangan.
Kedua pasal UUD itu mengamanatkan kewenangan negara menguasai cabang-cabang produksi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, termasuk bumi dan air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya demi kemakmuran rakyat.
Dalam konteks kebijakan pengalihan sebagian besar impor daging sapi beku dari swasta ke BUMN, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman beralasan hal itu dilakukan agar pemerintah bisa dengan cepat mengintervensi gejolak harga di pasar. Sebab, menurutnya, jika terjadi lonjakan harga, yang mesti bertanggung jawab adalah pemerintah.
Dalam beberapa kasus, kendali kebijakan pangan oleh pemerintah berpotensi mengganggu ketersediaan dan keterjangkauan harga komoditas bersangkutan. Ini misalnya terjadi pada kebijakan pengalihan impor bungkil kedelai dari swasta ke PT Berdikari (Persero) selama tiga bulan.
Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera Jawa Tengah Suwadi mengatakan, dampak kebijakan itu, peternak unggas terutama ayam ras kesulitan mendapat soybean meal (SBM) sepanjang periode 25 Desember 2025 hingga 9 Januari 2026. Harga SBM juga sempat naik signifikan dari kisaran Rp 6.800-Rp 7.100 per kilogram menjadi Rp 7.700-Rp 8.000 per kilogram.
Peternak berharap pemerintah bisa memastikan ketersediaan SBM setelah kebijakan impor tersebut dialihkan ke BUMN. Jika harga SBM lebih mahal dari sebelumnya, biaya produksi daging dan telur bisa naik sehingga memicu inflasi. Ujung-ujungnya, konsumen yang akan menanggung akibatnya.
Tidak hanya itu, dengan cengkeraman kuat negara di sektor kebijakan pangan, langkah represif juga tak terhindarkan. Ancaman hukum akhirnya kerap menjadi pegangan pemerintah untuk menindak para spekulan.
Pemerintah bahkan menindak beberapa pengkritik kebijakan yang dianggap sebagai batu sandungan terhadap kebijakan pangan negara. Mulai dari pelaku usaha pangan, akademisi, media, dan beberapa tokoh lain yang mengkritisi kebijakan pemerintah.
Setelah mencapai swasembada beras untuk kebutuhan konsumsi pada tahun 2025, Presiden Prabowo ingin memperluas target swasembada itu ke komoditas-komoditas pangan lain seperti gula, garam, bahkan pakan ternak. Presiden juga meminta agar swasembada beras berlanjut pada tahun-tahun berikutnya dan melarang impor beras untuk kebutuhan industri pada 2026.
Kementerian Pertanian telah menargetkan swasembada jagung pakan dicapai pada tahun 2026. Target itu akan dibarengi dengan kebijakan menurunkan harga pakan guna mengurangi biaya tinggi di sektor peternakan nasional. Pemerintah juga akan menghentikan impor gula konsumsi atau gula kristal putih pada 2026.
Untuk menopang ketahanan neraca pangan pada 2026, pemerintah melanjutkan program intensifikasi pertanian dan mencetak sawah baru. Pada 2026, bakal ada tambahan 400.000 hektar sawah baru yang dianggarkan sekitar Rp 10 triliun.
Pemerintah juga bakal menggulirkan program hilirisasi komoditas perkebunan. Hilirisasi itu tidak hanya mencakup pengembangan industri tengah dan hilir, juga peningkatan produksi dan produktivitas di hulu. Salah satunya menyasar komoditas tebu.





