Ada saatnya hukum tak hanya dinilai dari pasal yang diterapkan, tetapi dari pesan yang sampai ke masyarakat. Kasus begal di Sleman -- ketika seorang suami yang mengejar penjambret istrinya justru berakhir sebagai tersangka -- menyentuh kegelisahan banyak orang: apakah menolong kini menjadi risiko?
Bagi warga biasa, perkara ini bukan sekadar berita kriminal. Ia adalah cerita yang dibaca, dibicarakan, lalu disimpulkan secara diam-diam: lebih aman diam. Dari sinilah persoalan menjadi lebih besar daripada satu kasus. Ia menyentuh keberanian sosial kita untuk peduli.
Tulisan ini tidak bermaksud menyederhanakan hukum atau membenarkan tindakan apa pun. Ia ingin mengajak melihat dampak kemanusiaan dari cara sebuah perkara diproses—dan pelajaran apa yang diam-diam dipetik masyarakat.
Kejahatan dan Reaksi Manusia yang WajarDalam kehidupan nyata, kejahatan jarang datang dengan peringatan. Ia terjadi tiba-tiba, sering brutal, dan kerap menimpa orang terdekat. Pada saat seperti itu, reaksi manusia jarang lahir dari kalkulasi hukum. Ia lahir dari naluri melindungi dan dorongan menghentikan ancaman.
Naluri ini bukan hal asing. Justru dari sanalah rasa aman bersama terbentuk. Masyarakat yang masih mau menolong korban, berteriak meminta bantuan, atau mengejar pelaku adalah masyarakat yang belum sepenuhnya menyerahkan ruang publik kepada kejahatan.
Masalah muncul ketika reaksi manusiawi tersebut diperlakukan seolah-olah berdiri sendiri, terlepas dari kejahatan yang memicunya. Di titik ini, pesan yang sampai ke publik bukan lagi soal benar atau salah, melainkan soal aman atau berisiko.
Pesan Sunyi yang Ditangkap WargaWarga tidak membaca berkas perkara. Mereka membaca ujung cerita.
Ketika kejahatan menjadi pemicu rangkaian peristiwa, tetapi perhatian hukum tertuju pada akibat terakhir semata, masyarakat menarik pelajaran praktis: niat baik tidak menjamin keselamatan hukum. Dari sinilah lahir “efek diam”—sikap memilih menyingkir, tidak ikut campur, dan menghindari urusan publik.
Efek ini tidak lahir dari kebencian pada hukum. Ia lahir dari kehati-hatian rasional: lebih aman menjadi penonton. Jika pola ini menguat, aparat akan bekerja di ruang publik yang makin sunyi—tanpa teriakan minta tolong, tanpa keberanian warga untuk peduli.
Akar Persoalan yang Sering TerlewatDi balik dampak humanis itu, ada persoalan mendasar yang kerap luput: cara membaca sebab dan akibat.
Penjambretan adalah sebab awal. Ia menciptakan situasi darurat. Ia memicu pengejaran. Ia meningkatkan risiko di ruang publik. Kejar-kejaran dan kecelakaan adalah akibat dari kejahatan tersebut.
Ketika penyidikan memisahkan akibat dari sebab utamanya, gambaran peristiwa menjadi timpang. Fokus bergeser dari siapa yang memulai bahaya ke siapa yang terakhir terlibat dalam akibat. Padahal keadilan tidak bekerja dengan potongan cerita, melainkan dengan melihat peristiwa secara utuh.
Prosedur memang penting. Namun prosedur yang dilepaskan dari konteks hanya melahirkan kepastian di atas kertas, bukan rasa adil di tengah masyarakat.
Antara Ketertiban Hukum dan EmpatiSering dikatakan hukum harus tegas dan tidak emosional. Itu benar. Namun hukum juga tidak boleh kehilangan rasa. Empati dalam hukum bukan berarti membenarkan semua tindakan, melainkan memahami konteks dan menilai secara proporsional.
Jika setiap akibat diproses tanpa mempertimbangkan sebab dominannya, hukum memang berjalan. Tetapi ia berjalan menjauh dari rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Hukum yang terlalu dingin mungkin rapi, tetapi sulit dipeluk oleh publik.
Biaya Sosial yang Jarang DihitungAda biaya yang tidak tercantum dalam tuntutan atau putusan:
Keberanian warga berkurang. Solidaritas sosial melemah. Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan menurun. Semua ini terjadi bukan karena warga menolak hukum, melainkan karena hukum gagal mengirim pesan yang menenangkan: bahwa niat menolong dan menghentikan kejahatan akan dinilai secara adil dan wajar. Negara yang aman tidak hanya dibangun oleh aparat yang sigap, tetapi oleh warga yang tidak takut untuk peduli.
PenutupKasus begal di Sleman seharusnya dibaca sebagai peringatan. Penegakan hukum tidak cukup dinilai dari ketaatan prosedur. Ia perlu diuji dari dampak sosial yang ditimbulkannya.
Jika cara penanganan perkara membuat warga belajar bahwa diam lebih aman daripada menolong, maka kita sedang membayar harga yang mahal: hilangnya keberanian sosial.
Pada titik itu, persoalannya tidak lagi berhenti pada kecelakaan di jalan raya.
Pada akhirnya, hukum memang bisa berjalan tanpa salah prosedur, tetapi tetap keliru arah. Ketika keberanian warga untuk menolong justru berujung perkara, pesan yang dibaca publik sederhana: diam itu aman. Jika pelajaran ini dibiarkan, jangan heran bila kejahatan kelak berlangsung di ruang publik yang sunyi—tanpa teriakan, tanpa pengejaran, tanpa kepedulian. Begal Sleman bukan sekadar perkara individu; ia cermin bagaimana penegakan hukum diuji bukan oleh kelengkapan berkas, melainkan oleh kemampuannya menjaga nalar dan nurani tetap hidup.



