Perlawanan Para Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

metrotvnews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada Rabu 21 Januari 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas penetapan status tersangka yang mereka sandang. Mereka menilai tindakan kepolisian yang menetapkan status tersangka, pencekalan ke luar negeri, hingga kewajiban lapor diri ke Polda Metro Jaya merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.

Roy Suryo berdalih bahwa apa yang dilakukannya adalah murni penelitian untuk menguji keaslian ijazah sarjana UGM milik Jokowi, yang dilakukan atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

"Ketika melakukan penelitian itu resmi diminta oleh TPUA selaku saksi ahli. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, itu memang tidak boleh ditersangkakan," ujar Roy Suryo.

Kubu Jokowi: Masak Peneliti Bilang 'Gantung Jokowi'?

Kuasa hukum mantan Presiden Jokowi, Rifai Kusumanegara, dengan tegas membantah narasi kriminalisasi yang dibangun Roy Suryo Cs. Ia menyebut klaim sebagai "peneliti" hanyalah alibi yang baru dibangun setelah laporan polisi masuk pada 30 April 2025.

Rifai membeberkan bukti bahwa laporan yang diajukan kliennya didasarkan pada 31 konten media sosial sepanjang Januari hingga April 2025 yang dinilai berisi fitnah keji, bukan kajian akademis.

"Bagaimana mungkin sebagai peneliti kalau kata-katanya 'nusakambangkan Jokowi', 'asingkan Jokowi', bahkan 'gantung Jokowi'. Apa itu kalimat-kalimat penelitian? Justru setelah kami laporkan, mereka membangun alibi sebagai peneliti," tegas Rifai.

Penyusun UU ITE Turun Gunung

Di sisi lain, upaya perlawanan hukum Roy Suryo Cs juga didukung oleh saksi ahli yang meringankan, yakni pakar komunikasi politik sekaligus salah satu penyusun UU ITE, Henri Subiakto.

Usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, Henri secara blak-blakan memprotes penggunaan Pasal 32, Pasal 35, Pasal 28 ayat 2, hingga Pasal 27 UU ITE dalam kasus ini. Ia mengaku miris melihat undang-undang yang ikut disusunnya justru digunakan untuk membungkam kritik.

"Saya hadir karena jangan sampai UU ITE ini dipakai untuk menjerat orang-orang yang berbeda pandangan politiknya dengan negara atau pemerintah. Kalau saya orang yang ikut membuat saja tidak percaya (tafsir penyidik), mau sama siapa lagi?" ungkap Henri.

Hingga kini, berkas perkara kasus ini masih diteliti oleh pihak Kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap (P21), kasus ini akan segera bergulir ke meja hijau untuk pembuktian lebih lanjut.

(Farouq Faza Bagjawan Alnanto)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kejatuhan Tokoh-tokoh Pragmatis Zhang Youxia dan Liu Zhenli Menandai Runtuhnya Kekuatan Militer Partai Komunis Tiongkok 
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Harga Emas Tembus Level US$5.000, Pasar Dihantui Kebijakan Trump
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Kunjungi Kantor Kemenlu, Wali Kota Makassar Perkuat Diplomasi Pariwisata dan Maritim Lewat Kolaborasi
• 4 menit laluterkini.id
thumb
Pendapat Reza Indragiri soal Suami Jadi Tersangka usai Bela Istri dari Jambret yang Berujung Tewas di Sleman
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Menko AHY Tinjau Desa Lubuk Sidup untuk Pastikan Pemulihan Infrastruktur
• 20 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.