Sleman, tvOnenews.com - Kasus penjambretan yang terjadi di jalan Laksda Adisutjipto atau jalan Janti, Kabupaten Sleman resmi berlanjut ke tahap persidangan setelah upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dinyatakan gagal.
Kepolisian telah menetapkan Hogi Minaya (44) sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
Adapun, peristiwa ini terjadi sekitar April 2025 lalu. Korban dalam insiden penjambretan yaitu istri Hogi bernama Arsita Minaya (38). Kala itu, Arsita mengendarai sepeda motornya hendak mengantarkan pesanan jajanan pasar.
Ketika melintas di jalan Laksda Adisutjipto, ia dijambret oleh dua orang jambret yang juga mengendarai motor.
Kebetulan, Hogi yang saat itu mengemudikan mobilnya tak sengaja bertemu dengan motor yang dikendarai Arsita. Mobil Hogi berada di sebelah kanan istrinya.
Mengetahui istrinya menjadi korban jambret, Hogi lantas mengejarnya. Pada saat pengejaran, terjadi beberapa senggolan antara mobil Hogi dan motor penjambret. Akhirnya, motor penjambret tertabrak.
"Akibatnya, dua penjambret itu terpental hingga meninggal dunia di tempat," kata Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kapolresta Sleman, Sabtu (24/1/2026) malam.
Dalam peristiwa ini, Edy menjelaskan ada dua perkara yang ditangani oleh Polresta Sleman.
Pertama, berkaitan dengan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yakni penjambretan yang ditangani oleh jajaran Satreskrim. Kedua, kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang ditangani oleh jajaran Satlantas.
"Karena kedua jambret meninggal dunia, maka perkara tersebut gugur demi hukum dan dilakukan penghentian (SP3). Untuk laka lantas, Polresta Sleman tentunya berkomitmen mengedepankan restorative justice," terang Edy.
Ia menuturkan, upaya restorative justice dengan memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Meski penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai.
"Karena beberapa kali (RJ) sudah disampaikan namun tidak ada titik temu, sehingga proses penanganan laka lantas ditangani melalui jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ucap Edy.
Satlantas Polresta Sleman dalam menangani kasus sesuai prosedur, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pencarian dan pengumpulan barang bukti termasuk rekaman CCTV, pemeriksaan saksi dan ahli dari UGM, gelar perkara, pemberkasan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2021%2F06%2F14%2F3ad18835-7ea4-4989-b72a-53c38579e76e.jpg)


