FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis Muhammad Said Didu mengungkap perasaan lega usai adanya kabar soal Satgas PKH yang melakukan penyitaan.
Diketahui, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih lahan tambang batu bara seluas 1.699 hektare di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Kamis (22/1/2026).
Lahan tambang tersebut milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), milik konglomerat Samin Tan.
Said Didu lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya merasa lega mendengar kabar ini.
“Akhirnya tersentuh juga,” tulisnya dikutip Senin (26/1/2026).
Apalagi, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) juga harus membayar denda selain lahan tersebut disitu.
Denda yang harus dibayar pun terbilang angkanya sangat fantastis yaitu Rp4,2 Triliun
“Harus Bayar Denda Rp4,2 Triliun, Satgas PKH Sita 1.699 Hektare Tambang Batu bara Milik Samin Tan,” tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan, penguasaan kembali lahan milik PT AKT itu, dilakukan setelah izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT dicabut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Satgas PKH resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area bukaan tambang PT AKT,” ujar Barita di Jakarta
Adapun untuk pencabutan PKP2B tambang batu bara milik itu, karena perusahaan menjadikan izin tersebut sebagai jaminan utang, tanpa persetujuan dari pemerintah.
Selain itu, PT AKT diduga masih melakukan aktivitas penambangan secara ilegal, meski izinnya telah dicabut.
“Perusahaan terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait,” imbuhnya.
Diketahui, Samin Tan sempat ditangkap KPK pada 5 April 2021. Tapi menerima putusan bebas dari Majelis Hakim Mahkamah Agung. Putusan tersebut disampaikan pada 9 Juni 2022.
Sebelum ditangkap juga dia sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2020 hingga akhirnya ditangkap KPK.
(Erfyansyah/fajar)





