Polisi melakukan razia di sejumlah warung di Serang, Banten. Ratusan botol minuman keras (miras) dan dua dirigen yang belum dikemas disita polisi.
Penyitaan itu dilakukan saat Polres Serang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung 2026. Operasi digelar pada Sabtu (24/1) dan Minggu (25/1).
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan Operasi Pekat Maung 2026 merupakan upaya berkelanjutan Polres Serang dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
"Operasi ini kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal serta penyakit masyarakat lainnya yang dapat memicu tindak kriminal," ujar Andri Kurniawan, Senin (26/1/2026).
Kapolres Serang menegaskan minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana dan gangguan ketertiban umum, sehingga perlu dilakukan penindakan tegas.
"Minuman keras sering kali menjadi pemicu terjadinya perkelahian, kriminalitas, dan gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu, kami tidak akan mentolerir peredarannya," tegasnya.
Selain menyasar peredaran miras, petugas gabungan juga melakukan patroli ke sejumlah lokasi yang dinilai rawan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Lokasi yang disasar seperti tempat hiburan malam, lokasi parkir, serta titik-titik yang kerap dijadikan tempat nongkrong remaja.
"Langkah tersebut kami lakukan sebagai upaya antisipasi terhadap aksi geng motor, perjudian, serta praktik premanisme yang dapat meresahkan masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari," jelasnya.
(aik/whn)




