Yusril soal WNI Jadi Tentara Asing: Kewarganegaraan Tidak Otomatis Hilang

rctiplus.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan akan mengoordinasikan Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan dinas militer negara asing.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya kabar seorang WNI bernama Kezia Syifa yang disebut bergabung dengan militer Amerika Serikat (AS). Sebelumnya, juga terdapat kasus mantan prajurit TNI yang dilaporkan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.

Terkait status kewarganegaraan mereka, Yusril menegaskan, kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis meskipun ketentuannya telah diatur dalam undang-undang.

“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan ketentuan tersebut harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini, menurutnya, ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

“Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang. Sebagai contoh, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP. Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret," ujarnya.

"Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,” tegas Yusril.

Ia menambahkan, penetapan status kewarganegaraan selalu dituangkan dalam keputusan administratif. “Bayi yang lahir dari orangtua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akta kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum,” tegas Menko Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa keputusan pencabutan kewarganegaraan harus diumumkan dalam Berita Negara agar memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan baru terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain yang kemudian diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.

“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” jelasnya.

Yusril menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan pengumuman dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Terkait Kezia Syifa dan sejumlah nama lain yang dikabarkan bergabung dengan dinas militer Federasi Rusia, Yusril menegaskan pemerintah tidak akan berspekulasi namun juga tidak akan tinggal diam.

“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang, berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” pungkasnya.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sudin KPKP Jakpus Targetkan Sterilisasi 150 Kucing Jantan Lokal
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Tarik Dokter ke Daerah, Menkes Janjikan Penghasilan Hingga Rp 50 Juta
• 14 jam lalueranasional.com
thumb
Longsor Cisarua, Kementerian LH Turunkan Tim Ahli Lakukan Kajian Bencana
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Mengapa Perayaan Imlek Kerap Turun Hujan? Ini Tafsirnya Menurut Kepercayaan Tionghoa
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Lyvin Kurzawa Gabung, Skuad Persib Paling Mewah! Bernilai Rp146 Miliar, Disusul Persija Rp129 Miliar dan Bali United Rp100 Miliar
• 11 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.